Correct Article 21
PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang TATA KELOLA DAN KELEMBAGAAN PERUSAHAAN ASURANSI BERBENTUK USAHA BERSAMA
Current Text
(1) Keputusan RUA diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
(2) Dalam hal keputusan musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak dari Peserta RUA yang hadir.
(3) Dalam pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), 1 (satu) Peserta RUA mempunyai 1 (satu) hak suara.
Your Correction
