Correct Article 20
PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang TATA KELOLA DAN KELEMBAGAAN PERUSAHAAN ASURANSI BERBENTUK USAHA BERSAMA
Current Text
(1) RUA dinyatakan sah jika memenuhi kuorum.
(2) RUA dinyatakan memenuhi kuorum jika Peserta RUA yang hadir telah mencapai 2/3 (dua per tiga) dari Peserta RUA.
(3) Pemenuhan kuorum dapat dihitung berdasarkan kehadiran secara langsung dan/atau keikutsertaan Peserta RUA melalui media telekonferensi, konferensi video, atau sarana media elektronik lainnya yang memungkinkan semua Peserta RUA saling melihat dan mendengar secara langsung, serta berpartisipasi dalam rapat.
(4) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak tercapai, RUA kedua dengan agenda RUA yang sama dilaksanakan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pelaksanaan RUA sebelumnya yang tidak memenuhi kuorum.
(5) Dalam pemanggilan kembali Peserta RUA untuk RUA kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus disebutkan bahwa RUA pertama telah dilaksanakan namun tidak tercapai kuorum.
(6) Dalam hal RUA kedua tidak memenuhi kuorum sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Otoritas Jasa Keuangan MENETAPKAN batasan kuorum untuk RUA ketiga berdasarkan permohonan Usaha Bersama.
(7) Pemanggilan Peserta RUA untuk RUA ketiga harus disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah tanggal penetapan kuorum oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (6).
(8) Dalam pemanggilan Peserta RUA untuk RUA ketiga harus disebutkan bahwa RUA kedua telah dilaksanakan dan tidak mencapai kuorum dan RUA ketiga akan dilaksanakan dengan kuorum yang telah ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Your Correction
