Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang TATA KELOLA DAN KELEMBAGAAN PERUSAHAAN ASURANSI BERBENTUK USAHA BERSAMA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal terdapat permintaan atau perintah untuk melakukan RUA luar biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6) huruf a, huruf b, dan huruf d, Direksi Usaha Bersama wajib menyelenggarakan RUA luar biasa dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya permintaan atau perintah dimaksud. (2) Dalam hal Direksi Usaha Bersama tidak menyelenggarakan RUA luar biasa dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Komisaris Usaha Bersama wajib menyelenggarakan RUA luar biasa dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir. (3) Penyelenggaraan RUA luar biasa oleh Dewan Komisaris Usaha Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan Pasal 16. (4) Dalam hal Dewan Komisaris Usaha Bersama tidak menyelenggarakan RUA luar biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang merupakan usulan Peserta RUA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6) huruf a dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Peserta RUA mengajukan permohonan izin penyelenggaraan RUA dan memberitahukan agenda dan materi yang akan dibicarakan dan diputuskan dalam RUA kepada Otoritas Jasa Keuangan. (5) Otoritas Jasa Keuangan dapat memberikan izin atas penyelenggaraan RUA luar biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (4). (6) Penyelenggaraan RUA luar biasa atas permintaan Peserta RUA sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16. (7) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan memberikan izin atas penyelenggaraan RUA luar biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (5), surat persetujuan Otoritas Jasa Keuangan tersebut paling sedikit memuat ketentuan mengenai: a. tanggal, waktu, dan tempat dilaksanakannya RUA; dan b. agenda RUA.
Your Correction