Correct Article 17
PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang TATA KELOLA DAN KELEMBAGAAN PERUSAHAAN ASURANSI BERBENTUK USAHA BERSAMA
Current Text
(1) Dalam hal Direksi Usaha Bersama tidak menyelenggarakan RUA tahunan pertama dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3), Dewan Komisaris Usaha Bersama wajib menyelenggarakan RUA tahunan pertama dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak batas jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3).
(2) Dalam hal Direksi Usaha Bersama tidak menyelenggarakan RUA tahunan kedua dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4), Dewan Komisaris Usaha Bersama wajib menyelenggarakan RUA tahunan kedua dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak batas jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4).
(3) Penyelenggaraan RUA tahunan oleh Dewan Komisaris Usaha Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan Pasal 16.
(4) Dalam hal Dewan Komisaris Usaha Bersama tidak menyelenggarakan RUA tahunan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Otoritas Jasa Keuangan memberikan perintah kepada Direksi Usaha Bersama untuk menyelenggarakan RUA tahunan.
(5) Direksi Usaha Bersama wajib menyelenggarakan RUA tahunan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya perintah dari Otoritas Jasa Keuangan.
Your Correction
