Correct Article 12
PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang TATA KELOLA DAN KELEMBAGAAN PERUSAHAAN ASURANSI BERBENTUK USAHA BERSAMA
Current Text
(1) Penyelenggaraan RUA dapat dilaksanakan secara fisik dan/atau melalui media telekonferensi, konferensi video, atau sarana media elektronik lainnya yang memungkinkan semua Peserta RUA saling melihat dan mendengar secara langsung serta berpartisipasi dalam rapat.
(2) Dalam hal penyelenggaraan RUA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara fisik, RUA diadakan di tempat kedudukan Usaha Bersama atau di tempat Usaha Bersama melakukan kegiatan usahanya.
(3) Tempat pelaksanaan RUA secara fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus terletak di wilayah Negara Republik INDONESIA.
Your Correction
