Correct Article 9
PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang TATA KELOLA DAN KELEMBAGAAN PERUSAHAAN ASURANSI BERBENTUK USAHA BERSAMA
Current Text
Keanggotaan pada Usaha Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) berakhir apabila:
a. Anggota meninggal dunia;
b. Anggota tidak lagi memiliki polis asuransi pada Usaha Bersama selama 6 (enam) bulan berturut-turut; atau
c. keanggotaannya harus berakhir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
