Correct Article 7
PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang TATA KELOLA DAN KELEMBAGAAN PERUSAHAAN ASURANSI BERBENTUK USAHA BERSAMA
Current Text
(1) Otoritas Jasa Keuangan dapat memerintahkan Usaha Bersama untuk melakukan perubahan Anggaran Dasar guna mewujudkan penyelenggaraan usaha yang sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dan peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian.
(2) Usaha Bersama wajib menjalankan perintah dari Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan perubahan Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) RUA wajib MENETAPKAN perubahan Anggaran Dasar paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak perintah Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Your Correction
