Correct Article 6
PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang TATA KELOLA DAN KELEMBAGAAN PERUSAHAAN ASURANSI BERBENTUK USAHA BERSAMA
Current Text
(1) Usaha Bersama wajib mengumumkan perubahan Anggaran Dasar yang telah dinyatakan dalam akta notaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (6) dalam Tambahan Berita Negara Republik INDONESIA.
(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak tanggal akta perubahan Anggaran Dasar.
(3) Usaha Bersama wajib menyampaikan salinan akta notaris atas perubahan Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (6) dan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak perubahan Anggaran Dasar diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik INDONESIA.
Your Correction
