Correct Article 4
PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang TATA KELOLA DAN KELEMBAGAAN PERUSAHAAN ASURANSI BERBENTUK USAHA BERSAMA
Current Text
Anggaran Dasar minimal memuat:
a. nama dan tempat kedudukan;
b. maksud dan tujuan, serta kegiatan usaha;
c. jangka waktu berdirinya;
d. hak dan kewajiban bagi Anggota;
e. tata cara pemanfaatan keuntungan oleh Anggota dan pembebanan kerugian di antara Anggota;
f. wewenang, penyelenggaraan, kepesertaan, pemilihan, masa tugas, dan pemberhentian Peserta RUA;
g. tata cara pencalonan, pengangkatan, penggantian, serta pemberhentian anggota Direksi Usaha Bersama dan Dewan Komisaris Usaha Bersama;
h. tata cara pelaksanaan dan pengambilan keputusan dalam rapat Direksi Usaha Bersama dan Dewan Komisaris Usaha Bersama;
i. perubahan bentuk badan hukum; dan
j. pembubaran Usaha Bersama.
Your Correction
