Correct Article 1
PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang TATA KELOLA DAN KELEMBAGAAN PERUSAHAAN ASURANSI BERBENTUK USAHA BERSAMA
Current Text
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama yang selanjutnya disebut Usaha Bersama adalah badan hukum yang menyelenggarakan usaha asuransi dan dimiliki oleh anggota, yang telah ada pada saat UNDANG-UNDANG Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian diundangkan.
2. Anggaran Dasar adalah anggaran dasar Usaha Bersama.
3. Anggota adalah pemegang polis pada Usaha Bersama.
4. Organ Usaha Bersama adalah rapat umum anggota, direksi, dan dewan komisaris.
5. Rapat Umum Anggota Usaha Bersama yang selanjutnya disingkat dengan RUA adalah organ yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada direksi Usaha Bersama atau dewan komisaris Usaha Bersama dalam batas yang ditentukan dalam UNDANG-UNDANG mengenai pengembangan dan penguatan sektor keuangan.
6. Peserta RUA adalah Anggota yang berhak hadir dalam RUA, yang dipilih oleh panitia pemilihan dengan mekanisme tertentu.
7. Panitia Pemilihan adalah panitia yang bertugas melakukan pemilihan Peserta RUA.
8. Direksi Usaha Bersama adalah Organ Usaha Bersama yang berwenang dan bertanggung jawab atas pengurusan Usaha Bersama untuk kepentingan Usaha Bersama, sesuai dengan maksud dan tujuan Usaha Bersama, serta mewakili Usaha Bersama baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan UNDANG-UNDANG mengenai pengembangan dan penguatan sektor keuangan.
9. Dewan Komisaris Usaha Bersama adalah Organ Usaha Bersama yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan UNDANG-UNDANG mengenai pengembangan dan penguatan sektor keuangan, serta memberikan nasihat kepada Direksi Usaha Bersama.
10. Pengendali adalah pihak yang secara langsung atau tidak langsung mempunyai kemampuan untuk memengaruhi tindakan dan/atau menentukan Direksi Usaha Bersama, Dewan Komisaris Usaha Bersama, atau yang setara dengan Direksi Usaha Bersama atau Dewan Komisaris Usaha Bersama pada badan hukum berbentuk koperasi, usaha bersama, dana pensiun, atau badan hukum lainnya.
11. Pemangku Kepentingan adalah pihak yang memiliki kepentingan terhadap Usaha Bersama, baik langsung maupun tidak langsung, meliputi pemegang polis, tertanggung, pihak yang berhak memperoleh manfaat, Anggota, pegawai, kreditur, penyedia barang dan jasa, dan/atau pemerintah.
12. Afiliasi adalah hubungan antara seseorang atau badan hukum dengan satu orang atau lebih, atau badan hukum lain, sedemikian rupa sehingga salah satu dari mereka dapat memengaruhi pengelolaan atau kebijakan dari orang yang lain atau badan hukum yang lain atau sebaliknya.
13. Benturan Kepentingan adalah keadaan dimana terdapat konflik antara kepentingan ekonomis Usaha Bersama dan kepentingan ekonomis pribadi Anggota, Peserta RUA, anggota Direksi Usaha Bersama, anggota Dewan Komisaris Usaha Bersama, dan/atau pegawai Usaha Bersama.
14. Tim Likuidasi adalah tim yang bertugas melakukan likuidasi, yang dibentuk oleh RUA atau Otoritas Jasa Keuangan.
Your Correction
