Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERBAN Nomor 7-pojk-04-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang KEBIJAKAN DALAM MENJAGA KINERJA DAN STABILITAS PASAR MODAL AKIBAT PENYEBARAN CORONA VIRUS DISEASE 2019

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kebijakan yang telah ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan dalam menjaga kinerja dan stabilitas Pasar Modal akibat penyebaran COVID-19 sebelum berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang belum dicabut.
Your Correction