Correct Article 7
PERBAN Nomor 7-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 7-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PENAWARAN UMUM EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK DALAM DENOMINASI MATA UANG SELAIN RUPIAH
Current Text
Otoritas Jasa Keuangan dapat mengumumkan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dan tindakan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 kepada masyarakat.
Your Correction
