Article 1
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Emiten adalah Pihak yang melakukan Penawaran Umum.
2. Perusahaan Publik adalah Perseroan yang sahamnya telah dimiliki paling sedikit oleh 300 (tiga ratus) pemegang saham dan memiliki modal disetor paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) atau suatu jumlah pemegang saham dan modal disetor yang ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH.
3. Laporan adalah laporan, keterbukaan informasi, atau dokumen yang wajib disampaikan oleh Emiten atau Perusahaan Publik kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal.
4. Sistem Pelaporan Elektronik yang selanjutnya disingkat SPE adalah sistem informasi yang digunakan sebagai sarana penyampaian Laporan secara elektronik oleh Emiten atau Perusahaan Publik kepada Otoritas Jasa Keuangan.