Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Article 1
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset yang selanjutnya disingkat KIK-EBA adalah kontrak antara manajer investasi dan bank kustodian yang mengikat pemegang efek beragun aset dimana manajer investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan bank kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.
2. Kontrak Investasi Kolektif adalah kontrak antara manajer investasi dan bank kustodian yang mengikat pemegang unit penyertaan dimana manajer investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan bank kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.
3. Manajer Investasi adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola portofolio efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan.
4. Kustodian adalah pihak yang memberikan jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak lain, menyelesaikan transaksi efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
5. Bank Kustodian adalah bank umum yang telah memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan sebagai Kustodian.
6. Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan Kontrak Investasi Kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek.
7. Efek Beragun Aset adalah Efek yang diterbitkan oleh KIK-EBA yang portofolionya terdiri dari aset keuangan.
8. Efek Beragun Aset Arus Kas Tetap adalah Efek Beragun Aset yang memberikan pemegangnya penghasilan tertentu seperti kepada pemegang Efek bersifat utang.
9. Efek Beragun Aset Arus Kas Tidak Tetap adalah Efek Beragun Aset yang menjanjikan pemegangnya suatu penghasilan tidak tertentu seperti kepada pemegang Efek bersifat ekuitas.
10. Sarana Peningkatan Kredit adalah sarana yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas portofolio investasi kolektif dalam rangka pembayaran kepada pemegang Efek Beragun Aset.
11. Pihak adalah orang perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi.
12. Kreditur Awal (Originator) adalah Pihak yang telah mengalihkan aset keuangannya kepada para pemegang Efek Beragun Aset secara kolektif dimana aset keuangan tersebut diperoleh Pihak yang bersangkutan karena pemberian pinjaman, penjualan, dan/atau pemberian jasa lain yang berkaitan dengan usahanya.
13. Penyedia Jasa (Servicer) adalah Pihak yang bertanggung jawab untuk memproses dan mengawasi pembayaran yang dilakukan debitur, melakukan tindakan awal berupa peringatan atau hal lain karena debitur terlambat atau gagal memenuhi kewajibannya, melakukan negosiasi, menyelesaikan tuntutan
terhadap debitur dan jasa lain yang ditetapkan dalam kontrak.
14. Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Efek yang dilakukan oleh Emiten untuk menjual Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam UNDANG-UNDANG mengenai pasar modal dan peraturan pelaksanaannya.
15. Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan oleh Emiten dalam rangka Penawaran Umum atau Perusahaan Publik.
16. Dokumen Keterbukaan Efek Beragun Aset adalah setiap informasi tertulis yang memuat informasi atau fakta material Efek Beragun Aset dalam rangka penerbitan Efek Beragun Aset yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dengan tujuan agar Pihak lain membeli Efek Beragun Aset.
17. Informasi atau Fakta Material Efek Beragun Aset adalah informasi atau fakta penting dan relevan mengenai peristiwa, kejadian, atau fakta yang dapat mempengaruhi harga Efek Beragun Aset dan/atau keputusan pemodal, calon pemodal, atau Pihak lain yang berkepentingan atas informasi atau fakta tersebut.
18. Prospektus Efek Beragun Aset adalah setiap informasi tertulis yang memuat Informasi atau Fakta Material Efek Beragun Aset dalam rangka Penawaran Umum Efek Beragun Aset dengan tujuan agar Pihak lain membeli Efek Beragun Aset.
BAB II
PENERBITAN EFEK BERAGUN ASET BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
(1) Aset keuangan dalam portofolio investasi KIK-EBA dapat berupa:
a. tagihan yang timbul dari surat berharga komersial;
b. tagihan kartu kredit;
c. tagihan yang timbul di kemudian hari;
d. tagihan yang timbul dari pemberian kredit;
e. Efek bersifat utang yang dijamin oleh Pemerintah;
f. Sarana Peningkatan Kredit;
g. arus kas di masa mendatang atau surat berharga hak atas arus kas di masa mendatang;
h. pendapatan di masa mendatang atau surat berharga hak atas pendapatan di masa mendatang; dan/atau
i. aset keuangan setara dan aset keuangan lain yang berkaitan dengan aset keuangan tersebut.
(2) Sarana Peningkatan Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dapat berupa:
a. subordinasi dari kelas Efek Beragun Aset tertentu terhadap kelas Efek Beragun Aset lainnya sehubungan dengan Kontrak Investasi Kolektif yang sama;
b. letter of credit (L/C);
c. dana jaminan;
d. penyisihan piutang ragu-ragu;
e. asuransi;
f. jaminan atas tingkat bunga;
g. jaminan atas tersedianya likuiditas pada jatuh tempo;
h. jaminan atas pembayaran pajak;
i. opsi; atau
j. “swap” atas tingkat bunga atau atas nilai tukar mata uang asing.
(3) Persyaratan aset keuangan dalam portofolio investasi KIK-EBA:
a. berupa aset keuangan yang memiliki atau menghasilkan arus kas;
b. aset keuangan secara hukum sah dimiliki atau dalam pengendalian Kreditur Awal (Originator);
dan
c. aset keuangan dapat dipindahtangankan secara bebas kepada KIK-EBA.
(4) Aset keuangan yang membentuk portofolio KIK-EBA diperoleh dari Kreditur Awal (Originator) melalui jual beli atau tukar menukar putus/lepas secara hukum dengan KIK-EBA.
(5) Jual beli atau tukar menukar putus/lepas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. aset keuangan harus dipastikan terpisah dari aset Kreditur Awal (Originator) dan harus terdapat upaya dari Manajer Investasi untuk meyakini atau memastikan bahwa aset keuangan tidak masuk boedel pailit dalam hal Kreditur Awal (Originator) pailit;
b. Kreditur Awal (Originator) harus mengalihkan semua hak serta kewajiban (jika ada) yang terkait dengan aset keuangan kepada KIK-EBA dan dilarang untuk menahan setiap manfaat dari aset keuangan tersebut;
c. Kreditur Awal (Originator) tidak lagi bertindak sebagai pemegang hak atas aset keuangan tersebut;
d. Kreditur Awal (Originator) tidak boleh berada dalam posisi sebagai pengendali KIK-EBA dalam transaksi sekuritisasi aset keuangan;
e. KIK-EBA tidak mempunyai hak untuk meminta kembali (recourse) kepada Kreditur Awal (Originator) atas kerugian yang ditimbulkan dari aset keuangan tersebut;
f. dalam hal Kreditur Awal (Originator) juga bertindak sebagai Penyedia Jasa (Servicer), jasa sebagai Penyedia Jasa (Servicer) harus diberikan berdasarkan prinsip kewajaran (arm’s length basis);
g. dalam hal Kreditur Awal (Originator) juga bertindak sebagai agen pembayar (paying agent), tidak boleh terdapat kewajiban yang dikenakan kepada Kreditur Awal (Originator) untuk memberikan dana kepada KIK-EBA kecuali sampai dengan dana tersebut diterima dari debitur; dan
h. meskipun telah ditetapkan kriteria sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf g, dalam perjanjian jual beli dari Kreditur Awal kepada KIK-EBA diatur hak Kreditur Awal (Originator) paling sedikit mencakup:
1. dalam hal aset keuangan KIK-EBA telah menurun ke skala yang tidak ekonomis, Kreditur Awal (Originator) memiliki hak pertama untuk melakukan pembelian kembali atau menolak pembelian kembali aset keuangan dalam KIK-EBA tersebut pada nilai yang wajar; atau
2. Kreditur Awal (Originator) dapat membeli kembali aset keuangan dari KIK-EBA dalam hal Kreditur Awal (Originator) berdasarkan transaksi sekuritisasi memiliki kewajiban untuk melakukan pembelian kembali akibat
adanya pelanggaran persyaratan atau jaminan dalam transaksi sekuritisasi.
(6) Pemenuhan jual beli atau tukar menukar putus/lepas secara hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib didukung dengan pendapat konsultan hukum yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
(7) Pengalihan aset keuangan dari Kreditur Awal (Originator) kepada KIK-EBA sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat disertai dengan pemenuhan jual beli atau tukar menukar putus/lepas secara akuntansi.
(8) Dalam hal pengalihan aset keuangan dari Kreditur Awal (Originator) kepada KIK-EBA disertai dengan pemenuhan jual beli atau tukar menukar putus/lepas secara akuntansi sebagaimana dimaksud pada ayat
(7), perlakuan akuntansi atas pemenuhan jual beli atau tukar menukar putus/lepas tersebut wajib dilakukan secara konsisten dan didukung dengan pendapat akuntan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
Article 3
Kreditur Awal (Originator) hanya dapat membeli atau tukar menukar putus/lepas paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai aset keuangan yang telah dialihkannya kepada KIK-EBA.
Article 4
Aset keuangan yang membentuk portofolio KIK-EBA yang diperoleh Manajer Investasi dicatat atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan pemegang Efek Beragun Aset.
Article 5
KIK-EBA wajib dibuat dalam bentuk akta notariil oleh notaris yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
Article 6
KIK-EBA paling sedikit memuat:
a. nama Manajer Investasi;
b. nama Bank Kustodian;
c. nama dan kewajiban Penyedia Jasa (Servicer) yang memberikan jasanya atas aset keuangan tertentu dalam portofolio KIK-EBA;
d. nama lembaga pemeringkat Efek dalam hal Efek Beragun Aset ditawarkan melalui Penawaran Umum;
e. nama akuntan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan yang ditunjuk untuk memeriksa laporan keuangan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun;
f. nama konsultan hukum yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan yang ditunjuk untuk membuat pendapat hukum mengenai peralihan aset keuangan yang menjadi portofolio KIK-EBA;
g. ketentuan tentang jangka waktu KIK-EBA;
h. kewajiban dan tanggung jawab Manajer Investasi;
i. kewajiban dan tanggung jawab Bank Kustodian;
j. hak pemegang Efek Beragun Aset;
k. ketentuan tentang larangan penjualan kembali Efek Beragun Aset kepada Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian yang mewakili pemegang Efek Beragun Aset;
l. ketentuan tentang penggantian Manajer Investasi, Bank Kustodian, akuntan, Penyedia Jasa (Servicer), lembaga pemeringkat Efek, konsultan hukum, notaris, dan Pihak lain yang berkaitan dengan KIK-EBA;
m. imbalan jasa yang akan diterima oleh Pihak yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf f;
n. pembubaran dan likuidasi KIK-EBA; dan
o. penunjukan lembaga alternatif penyelesaian sengketa di sektor pasar modal, atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif lainnya sebagai lembaga untuk menyelesaikan perselisihan dan sengketa perdata antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
Article 7
KIK-EBA dapat:
a. memuat ada atau tidak adanya kelas Efek Beragun Aset dengan hak berbeda, dimana pembedaan tersebut dapat didasarkan pada hal sebagai berikut:
1. urutan dan jadwal pembayaran kepada pemegang Efek Beragun Aset;
2. kelas dari Efek Beragun Aset Arus Kas Tetap;
3. penetapan pembayaran atas Efek Beragun Aset tertentu yang berasal dari bunga atau dari arus kas lainnya;
4. penetapan pembayaran atas Efek Beragun Aset tertentu yang berasal dari pinjaman pokok;
5. penetapan pembayaran yang dipercepat untuk kelas Efek Beragun Aset tertentu karena adanya kondisi tertentu;
6. penetapan pembayaran yang berubah sesuai dengan perubahan tingkat bunga atau ukuran lain di pasar;
7. penetapan tingkat jaminan atau prioritas hak atas aset keuangan atau arus kas dari Kontrak Investasi Kolektif; dan
8. penetapan tanggung jawab terbatas atas pelunasan Efek Beragun Aset kelas tertentu;
b. MENETAPKAN persyaratan bahwa Efek Beragun Aset dari kelas tertentu dapat dialihkan kepada Pihak lain;
c. MENETAPKAN ketentuan tentang pembubaran dan likuidasi KIK-EBA, termasuk pembagian aset keuangan kepada beberapa atau semua kelas pemegang Efek Beragun Aset, pada saat atau dalam kondisi tertentu; dan
d. MENETAPKAN ada atau tidak adanya:
1. asuransi atas aset keuangan yang membentuk portofolio KIK-EBA atas berbagai macam risiko;
2. pemeringkatan atas beberapa atau semua kelas Efek Beragun Aset;
3. jaminan dari Pihak ketiga;
4. Sarana Peningkatan Kredit;
5. arus kas tertentu yang ditahan dan diinvestasikan kembali dalam portofolio KIK-EBA;
dan
6. tambahan penerbitan Efek Beragun Aset yang dapat dimiliki oleh pemodal selain pemegang Efek Beragun Aset yang diterbitkan sebelumnya.
Article 8
Setiap KIK-EBA wajib diberi nama dan nama tersebut terdiri dari nama Manajer Investasi, didahului dengan kata “KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF EFEK BERAGUN ASET” dan nomor yang diberikan oleh Manajer Investasi, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. dalam hal terjadi pergantian Manajer Investasi, nama KIK-EBA wajib berubah sesuai nama Manajer Investasi baru;
b. dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) kelas Efek Beragun Aset tertentu, KIK-EBA wajib menyebutkan masing-masing kelas dengan huruf kapital dan ditambah uraian yang menjelaskan masing-masing kelas Efek Beragun Aset; dan
c. nama KIK-EBA dapat ditambahkan jenis aset keuangan yang membentuk portofolio KIK-EBA.
Article 9
(1) Efek Beragun Aset dibuktikan dengan sertifikat.
(2) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diterbitkan dalam bentuk surat kolektif Efek Beragun Aset.
(3) Surat kolektif Efek Beragun Aset sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib paling sedikit memuat:
a. nama KIK-EBA;
b. nama pemegang Efek Beragun Aset;
c. jumlah Efek Beragun Aset;
d. keterangan singkat mengenai hak materiil yang menyangkut kelas Efek Beragun Aset tersebut;
e. keterangan singkat mengenai KIK-EBA;
f. jadwal pembayaran Efek Beragun Aset tersebut;
g. nama dan alamat Manajer Investasi;
h. pernyataan Manajer Investasi tentang tersedianya Dokumen Keterbukaan Efek Beragun Aset terbaru;
i. nama dan alamat Bank Kustodian;
j. nama dan alamat biro administrasi Efek, jika ada;
dan
k. tempat, tanggal, dan nama notaris yang membuat KIK-EBA.
Article 10
Efek Beragun Aset dapat ditawarkan melalui Penawaran Umum atau tidak melalui Penawaran Umum.
Article 11
(1) Dalam hal Efek Beragun Aset ditawarkan melalui Penawaran Umum, Manajer Investasi wajib
menyampaikan Pernyataan Pendaftaran kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Penawaran Umum Efek Beragun Aset hanya dapat dilakukan setelah Pernyataan Pendaftaran Efek Beragun Aset menjadi efektif.
Article 12
(1) Dalam hal Efek Beragun Aset ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum, Manajer Investasi tidak diwajibkan menyampaikan Pernyataan Pendaftaran kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Manajer Investasi pengelola Efek Beragun Aset yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum wajib menyampaikan dokumen:
a. Dokumen Keterbukaan Efek Beragun Aset;
b. KIK-EBA; dan
c. spesimen sertifikat Efek Beragun Aset, kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 10 (sepuluh) hari sejak tanggal ditandatanganinya KIK- EBA.
Article 13
(1) Dalam melakukan penawaran Efek Beragun Aset, Manajer Investasi dapat bekerja sama dengan Pihak lain.
(2) Dalam hal Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Pihak di dalam negeri, Pihak tersebut wajib memiliki izin atau surat tanda terdaftar sebagai agen penjual Efek reksa dana dari Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Manajer Investasi yang menggunakan jasa Pihak lain untuk melakukan penawaran Efek Beragun Aset wajib:
a. memiliki kebijakan dan prosedur tertulis terkait penawaran Efek Beragun Aset melalui Pihak lain;
dan
b. memastikan bahwa penawaran Efek Beragun Aset oleh Pihak lain tidak termasuk dalam Penawaran Umum, dalam hal Efek Beragun Aset yang ditawarkan merupakan produk yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum.
Article 14
Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Efek Beragun Aset diajukan oleh Manajer Investasi kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan cara sebagai berikut:
a. menyampaikan Pernyataan Pendaftaran yang disusun dengan menggunakan format Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Beragun Aset sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini; dan
b. menyertakan dokumen paling sedikit:
1. KIK-EBA yang dibuat dengan akta notariil oleh notaris yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan;
dan
2. rancangan akhir Prospektus yang diberi meterai dan ditandatangani para Pihak.
Article 15
Dalam rangka Pernyataan Pendaftaran Efek Beragun Aset, Manajer Investasi wajib membuat, menyimpan, dan mengadministrasikan dokumen sebagai berikut:
a. KIK-EBA yang dibuat dengan akta notariil oleh notaris yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan;
b. perjanjian lain yang berkaitan dengan Efek Beragun Aset;
c. rancangan akhir Prospektus yang diberi meterai dan ditandatangani para Pihak;
d. contoh sertifikat Efek Beragun Aset;
e. laporan pemeriksaan dan pendapat dari segi hukum terkait penerbitan Efek Beragun Aset;
f. pendapat akuntan terkait aspek akuntansi penerbitan Efek Beragun Aset, jika ada; dan
g. dokumen yang memuat hasil pemeringkatan dari perusahaan pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan.
Article 16
(1) Dalam hal Pernyataan Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 tidak memenuhi persyaratan, Otoritas Jasa Keuangan memberikan surat pemberitahuan kepada pemohon yang menyatakan bahwa Pernyataan Pendaftaran tidak lengkap.
(2) Dalam hal Pernyataan Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 telah memenuhi persyaratan, Otoritas Jasa Keuangan memberikan surat pemberitahuan kepada pemohon yang menyatakan bahwa Pernyataan Pendaftaran dinyatakan efektif.
Article 17
(1) Pernyataan Pendaftaran Efek Beragun Aset menjadi efektif pada hari ke-45 (keempat puluh lima) sejak diterimanya Pernyataan Pendaftaran secara lengkap atau pada tanggal yang lebih awal jika dinyatakan efektif oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta perubahan dan/atau tambahan informasi dari Manajer Investasi.
(3) Dalam hal Manajer Investasi menyampaikan perubahan dan/atau tambahan informasi, Pernyataan Pendaftaran dianggap telah disampaikan kembali pada tanggal diterimanya perubahan dan/atau tambahan informasi tersebut.
(4) Pernyataan Pendaftaran Efek Beragun Aset tidak dapat menjadi efektif sampai saat perubahan dan/atau
informasi tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diterima dan telah memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Article 18
KIK-EBA wajib menyampaikan Prospektus yang memuat informasi terkini pada saat menawarkan KIK-EBA kepada publik.
Article 19
(1) Prospektus Efek Beragun Aset wajib memuat semua rincian Informasi atau Fakta Material mengenai Efek Beragun Aset dan infomasi dan/atau keterangan yang dipersyaratkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
(2) Prospektus dilarang memuat keterangan yang tidak benar tentang fakta material atau tidak memuat keterangan yang benar tentang fakta material yang diperlukan agar Prospektus tersebut tidak memberikan gambaran yang menyesatkan.
(3) Prospektus harus dibuat sedemikian rupa sehingga jelas dan komunikatif.
(4) Penyajian dan penyampaian informasi penting dalam Prospektus tidak dikaburkan dengan informasi yang kurang penting yang mengakibatkan informasi penting tersebut terlepas dari perhatian pembaca.
(5) Fakta dan pertimbangan yang paling penting harus dibuat ringkasannya dan diungkapkan pada bagian awal Prospektus.
(6) Urutan penyampaian fakta dalam Prospektus ditentukan berdasarkan relevansi fakta dan tidak ditentukan berdasarkan urutan sebagaimana
dinyatakan pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
(7) Pengungkapan Informasi atau Fakta Material dan/atau penggunaan foto, diagram, dan/atau tabel pada Prospektus dilarang memberikan gambaran yang menyesatkan.
(1) Aset keuangan dalam portofolio investasi KIK-EBA dapat berupa:
a. tagihan yang timbul dari surat berharga komersial;
b. tagihan kartu kredit;
c. tagihan yang timbul di kemudian hari;
d. tagihan yang timbul dari pemberian kredit;
e. Efek bersifat utang yang dijamin oleh Pemerintah;
f. Sarana Peningkatan Kredit;
g. arus kas di masa mendatang atau surat berharga hak atas arus kas di masa mendatang;
h. pendapatan di masa mendatang atau surat berharga hak atas pendapatan di masa mendatang; dan/atau
i. aset keuangan setara dan aset keuangan lain yang berkaitan dengan aset keuangan tersebut.
(2) Sarana Peningkatan Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dapat berupa:
a. subordinasi dari kelas Efek Beragun Aset tertentu terhadap kelas Efek Beragun Aset lainnya sehubungan dengan Kontrak Investasi Kolektif yang sama;
b. letter of credit (L/C);
c. dana jaminan;
d. penyisihan piutang ragu-ragu;
e. asuransi;
f. jaminan atas tingkat bunga;
g. jaminan atas tersedianya likuiditas pada jatuh tempo;
h. jaminan atas pembayaran pajak;
i. opsi; atau
j. “swap” atas tingkat bunga atau atas nilai tukar mata uang asing.
(3) Persyaratan aset keuangan dalam portofolio investasi KIK-EBA:
a. berupa aset keuangan yang memiliki atau menghasilkan arus kas;
b. aset keuangan secara hukum sah dimiliki atau dalam pengendalian Kreditur Awal (Originator);
dan
c. aset keuangan dapat dipindahtangankan secara bebas kepada KIK-EBA.
(4) Aset keuangan yang membentuk portofolio KIK-EBA diperoleh dari Kreditur Awal (Originator) melalui jual beli atau tukar menukar putus/lepas secara hukum dengan KIK-EBA.
(5) Jual beli atau tukar menukar putus/lepas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. aset keuangan harus dipastikan terpisah dari aset Kreditur Awal (Originator) dan harus terdapat upaya dari Manajer Investasi untuk meyakini atau memastikan bahwa aset keuangan tidak masuk boedel pailit dalam hal Kreditur Awal (Originator) pailit;
b. Kreditur Awal (Originator) harus mengalihkan semua hak serta kewajiban (jika ada) yang terkait dengan aset keuangan kepada KIK-EBA dan dilarang untuk menahan setiap manfaat dari aset keuangan tersebut;
c. Kreditur Awal (Originator) tidak lagi bertindak sebagai pemegang hak atas aset keuangan tersebut;
d. Kreditur Awal (Originator) tidak boleh berada dalam posisi sebagai pengendali KIK-EBA dalam transaksi sekuritisasi aset keuangan;
e. KIK-EBA tidak mempunyai hak untuk meminta kembali (recourse) kepada Kreditur Awal (Originator) atas kerugian yang ditimbulkan dari aset keuangan tersebut;
f. dalam hal Kreditur Awal (Originator) juga bertindak sebagai Penyedia Jasa (Servicer), jasa sebagai Penyedia Jasa (Servicer) harus diberikan berdasarkan prinsip kewajaran (arm’s length basis);
g. dalam hal Kreditur Awal (Originator) juga bertindak sebagai agen pembayar (paying agent), tidak boleh terdapat kewajiban yang dikenakan kepada Kreditur Awal (Originator) untuk memberikan dana kepada KIK-EBA kecuali sampai dengan dana tersebut diterima dari debitur; dan
h. meskipun telah ditetapkan kriteria sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf g, dalam perjanjian jual beli dari Kreditur Awal kepada KIK-EBA diatur hak Kreditur Awal (Originator) paling sedikit mencakup:
1. dalam hal aset keuangan KIK-EBA telah menurun ke skala yang tidak ekonomis, Kreditur Awal (Originator) memiliki hak pertama untuk melakukan pembelian kembali atau menolak pembelian kembali aset keuangan dalam KIK-EBA tersebut pada nilai yang wajar; atau
2. Kreditur Awal (Originator) dapat membeli kembali aset keuangan dari KIK-EBA dalam hal Kreditur Awal (Originator) berdasarkan transaksi sekuritisasi memiliki kewajiban untuk melakukan pembelian kembali akibat
adanya pelanggaran persyaratan atau jaminan dalam transaksi sekuritisasi.
(6) Pemenuhan jual beli atau tukar menukar putus/lepas secara hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib didukung dengan pendapat konsultan hukum yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
(7) Pengalihan aset keuangan dari Kreditur Awal (Originator) kepada KIK-EBA sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat disertai dengan pemenuhan jual beli atau tukar menukar putus/lepas secara akuntansi.
(8) Dalam hal pengalihan aset keuangan dari Kreditur Awal (Originator) kepada KIK-EBA disertai dengan pemenuhan jual beli atau tukar menukar putus/lepas secara akuntansi sebagaimana dimaksud pada ayat
(7), perlakuan akuntansi atas pemenuhan jual beli atau tukar menukar putus/lepas tersebut wajib dilakukan secara konsisten dan didukung dengan pendapat akuntan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
Article 3
Kreditur Awal (Originator) hanya dapat membeli atau tukar menukar putus/lepas paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai aset keuangan yang telah dialihkannya kepada KIK-EBA.
Article 4
Aset keuangan yang membentuk portofolio KIK-EBA yang diperoleh Manajer Investasi dicatat atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan pemegang Efek Beragun Aset.
KIK-EBA paling sedikit memuat:
a. nama Manajer Investasi;
b. nama Bank Kustodian;
c. nama dan kewajiban Penyedia Jasa (Servicer) yang memberikan jasanya atas aset keuangan tertentu dalam portofolio KIK-EBA;
d. nama lembaga pemeringkat Efek dalam hal Efek Beragun Aset ditawarkan melalui Penawaran Umum;
e. nama akuntan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan yang ditunjuk untuk memeriksa laporan keuangan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun;
f. nama konsultan hukum yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan yang ditunjuk untuk membuat pendapat hukum mengenai peralihan aset keuangan yang menjadi portofolio KIK-EBA;
g. ketentuan tentang jangka waktu KIK-EBA;
h. kewajiban dan tanggung jawab Manajer Investasi;
i. kewajiban dan tanggung jawab Bank Kustodian;
j. hak pemegang Efek Beragun Aset;
k. ketentuan tentang larangan penjualan kembali Efek Beragun Aset kepada Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian yang mewakili pemegang Efek Beragun Aset;
l. ketentuan tentang penggantian Manajer Investasi, Bank Kustodian, akuntan, Penyedia Jasa (Servicer), lembaga pemeringkat Efek, konsultan hukum, notaris, dan Pihak lain yang berkaitan dengan KIK-EBA;
m. imbalan jasa yang akan diterima oleh Pihak yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf f;
n. pembubaran dan likuidasi KIK-EBA; dan
o. penunjukan lembaga alternatif penyelesaian sengketa di sektor pasar modal, atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif lainnya sebagai lembaga untuk menyelesaikan perselisihan dan sengketa perdata antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
Article 7
KIK-EBA dapat:
a. memuat ada atau tidak adanya kelas Efek Beragun Aset dengan hak berbeda, dimana pembedaan tersebut dapat didasarkan pada hal sebagai berikut:
1. urutan dan jadwal pembayaran kepada pemegang Efek Beragun Aset;
2. kelas dari Efek Beragun Aset Arus Kas Tetap;
3. penetapan pembayaran atas Efek Beragun Aset tertentu yang berasal dari bunga atau dari arus kas lainnya;
4. penetapan pembayaran atas Efek Beragun Aset tertentu yang berasal dari pinjaman pokok;
5. penetapan pembayaran yang dipercepat untuk kelas Efek Beragun Aset tertentu karena adanya kondisi tertentu;
6. penetapan pembayaran yang berubah sesuai dengan perubahan tingkat bunga atau ukuran lain di pasar;
7. penetapan tingkat jaminan atau prioritas hak atas aset keuangan atau arus kas dari Kontrak Investasi Kolektif; dan
8. penetapan tanggung jawab terbatas atas pelunasan Efek Beragun Aset kelas tertentu;
b. MENETAPKAN persyaratan bahwa Efek Beragun Aset dari kelas tertentu dapat dialihkan kepada Pihak lain;
c. MENETAPKAN ketentuan tentang pembubaran dan likuidasi KIK-EBA, termasuk pembagian aset keuangan kepada beberapa atau semua kelas pemegang Efek Beragun Aset, pada saat atau dalam kondisi tertentu; dan
d. MENETAPKAN ada atau tidak adanya:
1. asuransi atas aset keuangan yang membentuk portofolio KIK-EBA atas berbagai macam risiko;
2. pemeringkatan atas beberapa atau semua kelas Efek Beragun Aset;
3. jaminan dari Pihak ketiga;
4. Sarana Peningkatan Kredit;
5. arus kas tertentu yang ditahan dan diinvestasikan kembali dalam portofolio KIK-EBA;
dan
6. tambahan penerbitan Efek Beragun Aset yang dapat dimiliki oleh pemodal selain pemegang Efek Beragun Aset yang diterbitkan sebelumnya.
Article 8
Setiap KIK-EBA wajib diberi nama dan nama tersebut terdiri dari nama Manajer Investasi, didahului dengan kata “KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF EFEK BERAGUN ASET” dan nomor yang diberikan oleh Manajer Investasi, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. dalam hal terjadi pergantian Manajer Investasi, nama KIK-EBA wajib berubah sesuai nama Manajer Investasi baru;
b. dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) kelas Efek Beragun Aset tertentu, KIK-EBA wajib menyebutkan masing-masing kelas dengan huruf kapital dan ditambah uraian yang menjelaskan masing-masing kelas Efek Beragun Aset; dan
c. nama KIK-EBA dapat ditambahkan jenis aset keuangan yang membentuk portofolio KIK-EBA.
(1) Efek Beragun Aset dibuktikan dengan sertifikat.
(2) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diterbitkan dalam bentuk surat kolektif Efek Beragun Aset.
(3) Surat kolektif Efek Beragun Aset sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib paling sedikit memuat:
a. nama KIK-EBA;
b. nama pemegang Efek Beragun Aset;
c. jumlah Efek Beragun Aset;
d. keterangan singkat mengenai hak materiil yang menyangkut kelas Efek Beragun Aset tersebut;
e. keterangan singkat mengenai KIK-EBA;
f. jadwal pembayaran Efek Beragun Aset tersebut;
g. nama dan alamat Manajer Investasi;
h. pernyataan Manajer Investasi tentang tersedianya Dokumen Keterbukaan Efek Beragun Aset terbaru;
i. nama dan alamat Bank Kustodian;
j. nama dan alamat biro administrasi Efek, jika ada;
dan
k. tempat, tanggal, dan nama notaris yang membuat KIK-EBA.
(1) Dalam hal Efek Beragun Aset ditawarkan melalui Penawaran Umum, Manajer Investasi wajib
menyampaikan Pernyataan Pendaftaran kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Penawaran Umum Efek Beragun Aset hanya dapat dilakukan setelah Pernyataan Pendaftaran Efek Beragun Aset menjadi efektif.
Article 12
(1) Dalam hal Efek Beragun Aset ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum, Manajer Investasi tidak diwajibkan menyampaikan Pernyataan Pendaftaran kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Manajer Investasi pengelola Efek Beragun Aset yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum wajib menyampaikan dokumen:
a. Dokumen Keterbukaan Efek Beragun Aset;
b. KIK-EBA; dan
c. spesimen sertifikat Efek Beragun Aset, kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 10 (sepuluh) hari sejak tanggal ditandatanganinya KIK- EBA.
Article 13
(1) Dalam melakukan penawaran Efek Beragun Aset, Manajer Investasi dapat bekerja sama dengan Pihak lain.
(2) Dalam hal Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Pihak di dalam negeri, Pihak tersebut wajib memiliki izin atau surat tanda terdaftar sebagai agen penjual Efek reksa dana dari Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Manajer Investasi yang menggunakan jasa Pihak lain untuk melakukan penawaran Efek Beragun Aset wajib:
a. memiliki kebijakan dan prosedur tertulis terkait penawaran Efek Beragun Aset melalui Pihak lain;
dan
b. memastikan bahwa penawaran Efek Beragun Aset oleh Pihak lain tidak termasuk dalam Penawaran Umum, dalam hal Efek Beragun Aset yang ditawarkan merupakan produk yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum.
Article 14
Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Efek Beragun Aset diajukan oleh Manajer Investasi kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan cara sebagai berikut:
a. menyampaikan Pernyataan Pendaftaran yang disusun dengan menggunakan format Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Beragun Aset sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini; dan
b. menyertakan dokumen paling sedikit:
1. KIK-EBA yang dibuat dengan akta notariil oleh notaris yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan;
dan
2. rancangan akhir Prospektus yang diberi meterai dan ditandatangani para Pihak.
Article 15
Dalam rangka Pernyataan Pendaftaran Efek Beragun Aset, Manajer Investasi wajib membuat, menyimpan, dan mengadministrasikan dokumen sebagai berikut:
a. KIK-EBA yang dibuat dengan akta notariil oleh notaris yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan;
b. perjanjian lain yang berkaitan dengan Efek Beragun Aset;
c. rancangan akhir Prospektus yang diberi meterai dan ditandatangani para Pihak;
d. contoh sertifikat Efek Beragun Aset;
e. laporan pemeriksaan dan pendapat dari segi hukum terkait penerbitan Efek Beragun Aset;
f. pendapat akuntan terkait aspek akuntansi penerbitan Efek Beragun Aset, jika ada; dan
g. dokumen yang memuat hasil pemeringkatan dari perusahaan pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan.
Article 16
(1) Dalam hal Pernyataan Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 tidak memenuhi persyaratan, Otoritas Jasa Keuangan memberikan surat pemberitahuan kepada pemohon yang menyatakan bahwa Pernyataan Pendaftaran tidak lengkap.
(2) Dalam hal Pernyataan Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 telah memenuhi persyaratan, Otoritas Jasa Keuangan memberikan surat pemberitahuan kepada pemohon yang menyatakan bahwa Pernyataan Pendaftaran dinyatakan efektif.
Article 17
(1) Pernyataan Pendaftaran Efek Beragun Aset menjadi efektif pada hari ke-45 (keempat puluh lima) sejak diterimanya Pernyataan Pendaftaran secara lengkap atau pada tanggal yang lebih awal jika dinyatakan efektif oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta perubahan dan/atau tambahan informasi dari Manajer Investasi.
(3) Dalam hal Manajer Investasi menyampaikan perubahan dan/atau tambahan informasi, Pernyataan Pendaftaran dianggap telah disampaikan kembali pada tanggal diterimanya perubahan dan/atau tambahan informasi tersebut.
(4) Pernyataan Pendaftaran Efek Beragun Aset tidak dapat menjadi efektif sampai saat perubahan dan/atau
informasi tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diterima dan telah memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
BAB Keenam
Pedoman Bentuk dan Isi Prospektus Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Beragun Aset
(1) Prospektus Efek Beragun Aset wajib memuat semua rincian Informasi atau Fakta Material mengenai Efek Beragun Aset dan infomasi dan/atau keterangan yang dipersyaratkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
(2) Prospektus dilarang memuat keterangan yang tidak benar tentang fakta material atau tidak memuat keterangan yang benar tentang fakta material yang diperlukan agar Prospektus tersebut tidak memberikan gambaran yang menyesatkan.
(3) Prospektus harus dibuat sedemikian rupa sehingga jelas dan komunikatif.
(4) Penyajian dan penyampaian informasi penting dalam Prospektus tidak dikaburkan dengan informasi yang kurang penting yang mengakibatkan informasi penting tersebut terlepas dari perhatian pembaca.
(5) Fakta dan pertimbangan yang paling penting harus dibuat ringkasannya dan diungkapkan pada bagian awal Prospektus.
(6) Urutan penyampaian fakta dalam Prospektus ditentukan berdasarkan relevansi fakta dan tidak ditentukan berdasarkan urutan sebagaimana
dinyatakan pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
(7) Pengungkapan Informasi atau Fakta Material dan/atau penggunaan foto, diagram, dan/atau tabel pada Prospektus dilarang memberikan gambaran yang menyesatkan.
Article 20
BAB III
KEWAJIBAN MANAJER INVESTASI DAN BANK KUSTODIAN KIK-EBA
Manajer Investasi pengelola KIK-EBA wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. mempunyai paling sedikit 2 (dua) orang pegawai yang mempunyai pengalaman kerja paling singkat 6 (enam) bulan dalam kegiatan pengelolaan Kontrak Investasi Kolektif; dan
b. tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Kreditur Awal (Originator), kecuali hubungan afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.
Article 22
Manajer Investasi dan Bank Kustodian dilarang memiliki hubungan afiliasi, kecuali hubungan afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.
Article 23
Manajer Investasi pengelola KIK-EBA wajib:
a. melakukan tugas dan bertanggung jawab atas pengelolaan portofolio KIK-EBA sebagaimana ditentukan dalam Kontrak Investasi Kolektif;
b. melaksanakan kewajibannya sebaik mungkin untuk mengembangkan likuiditas Efek Beragun Aset dan membantu pemegang Efek Beragun Aset untuk menjual Efek Beragun Aset-nya;
c. bertindak dengan cermat dan profesional dalam meneliti Kreditur Awal (Originator), aset keuangan yang akan diperoleh, aspek hukum dan perpajakan, dan hal lain dalam proses strukturisasi Efek Beragun Aset;
d. bertanggung jawab atas keterbukaan dan kebenaran atas fakta material tentang Efek Beragun Aset, sebagaimana dinyatakan dalam Dokumen Keterbukaan Efek Beragun Aset dan dalam Pernyataan Pendaftaran apabila Efek Beragun Aset tersebut ditawarkan melalui Penawaran Umum;
e. bertindak cepat dan efektif untuk melindungi kepentingan para pemegang Efek Beragun Aset;
f. membeli aset dari Kreditur Awal (Originator) untuk dicatatkan atas nama Bank Kustodian yang dalam hal ini bertindak untuk kepentingan pemegang Efek Beragun Aset;
g. melaporkan hasil penjualan Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum setiap 15 (lima belas) hari kepada Otoritas Jasa Keuangan sampai Penawaran Umum selesai; dan
h. mewakili kepentingan pemegang Efek Beragun Aset di dalam dan di luar pengadilan sehubungan dengan aset
keuangan dalam portofolio KIK-EBA atau berkaitan dengan fungsi Bank Kustodian dan Penyedia Jasa.
Article 24
Bank Kustodian yang mengadministrasikan KIK-EBA wajib:
a. melaksanakan penitipan kolektif dan penyimpanan atas seluruh dokumen berharga berkaitan dengan KIK-EBA;
b. melaksanakan penyimpanan dana yang merupakan aset keuangan dalam portofolio KIK-EBA;
c. menyerahkan dan menerima aset keuangan untuk kepentingan KIK-EBA;
d. melakukan pembayaran semua transaksi atas perintah Manajer Investasi yang berkaitan dengan KIK-EBA;
e. mendaftarkan atas nama Bank Kustodian aset keuangan dalam portofolio KIK-EBA untuk kepentingan pemegang Efek Beragun Aset;
f. melaksanakan pembukuan atas hal yang berkaitan dengan KIK-EBA;
g. membuat dan menyimpan daftar pemegang Efek Beragun Aset dan mencatat perpindahan kepemilikan Efek Beragun Aset atau menunjuk biro administrasi Efek untuk melakukan jasa tersebut berdasarkan persetujuan dari Manajer Investasi;
h. memisahkan aset keuangan KIK-EBA dari aset keuangan Bank Kustodian dan/atau kekayaan nasabah lain dari Bank Kustodian;
i. melaporkan secara tertulis kepada Otoritas Jasa Keuangan apabila Manajer Investasi melakukan kegiatan yang dapat merugikan pemegang Efek Beragun Aset paling lambat akhir hari kerja berikutnya; dan
j. melaksanakan tugas lain yang berkaitan dengan portofolio KIK-EBA sebagaimana ditentukan dalam Kontrak Investasi Kolektif.
Article 25
(1) Bank Kustodian wajib memenuhi instruksi Manajer Investasi sesuai ketentuan dalam KIK-EBA.
(2) Dalam hal Bank Kustodian menerima instruksi dari Manajer Investasi yang bertentangan dengan KIK-EBA atau bertentangan dengan tanggung jawabnya untuk melindungi aset keuangan portofolio KIK-EBA, Bank Kustodian wajib:
a. menolak instruksi Manajer Investasi;
b. melaporkan instruksi tersebut secara tertulis kepada Otoritas Jasa Keuangan; dan
c. melaksanakan instruksi tersebut hanya jika ada persetujuan terlebih dahulu dari Otoritas Jasa Keuangan.
Manajer Investasi pengelola KIK-EBA wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. mempunyai paling sedikit 2 (dua) orang pegawai yang mempunyai pengalaman kerja paling singkat 6 (enam) bulan dalam kegiatan pengelolaan Kontrak Investasi Kolektif; dan
b. tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Kreditur Awal (Originator), kecuali hubungan afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.
Article 22
Manajer Investasi dan Bank Kustodian dilarang memiliki hubungan afiliasi, kecuali hubungan afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.
Article 23
Manajer Investasi pengelola KIK-EBA wajib:
a. melakukan tugas dan bertanggung jawab atas pengelolaan portofolio KIK-EBA sebagaimana ditentukan dalam Kontrak Investasi Kolektif;
b. melaksanakan kewajibannya sebaik mungkin untuk mengembangkan likuiditas Efek Beragun Aset dan membantu pemegang Efek Beragun Aset untuk menjual Efek Beragun Aset-nya;
c. bertindak dengan cermat dan profesional dalam meneliti Kreditur Awal (Originator), aset keuangan yang akan diperoleh, aspek hukum dan perpajakan, dan hal lain dalam proses strukturisasi Efek Beragun Aset;
d. bertanggung jawab atas keterbukaan dan kebenaran atas fakta material tentang Efek Beragun Aset, sebagaimana dinyatakan dalam Dokumen Keterbukaan Efek Beragun Aset dan dalam Pernyataan Pendaftaran apabila Efek Beragun Aset tersebut ditawarkan melalui Penawaran Umum;
e. bertindak cepat dan efektif untuk melindungi kepentingan para pemegang Efek Beragun Aset;
f. membeli aset dari Kreditur Awal (Originator) untuk dicatatkan atas nama Bank Kustodian yang dalam hal ini bertindak untuk kepentingan pemegang Efek Beragun Aset;
g. melaporkan hasil penjualan Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum setiap 15 (lima belas) hari kepada Otoritas Jasa Keuangan sampai Penawaran Umum selesai; dan
h. mewakili kepentingan pemegang Efek Beragun Aset di dalam dan di luar pengadilan sehubungan dengan aset
keuangan dalam portofolio KIK-EBA atau berkaitan dengan fungsi Bank Kustodian dan Penyedia Jasa.
Bank Kustodian yang mengadministrasikan KIK-EBA wajib:
a. melaksanakan penitipan kolektif dan penyimpanan atas seluruh dokumen berharga berkaitan dengan KIK-EBA;
b. melaksanakan penyimpanan dana yang merupakan aset keuangan dalam portofolio KIK-EBA;
c. menyerahkan dan menerima aset keuangan untuk kepentingan KIK-EBA;
d. melakukan pembayaran semua transaksi atas perintah Manajer Investasi yang berkaitan dengan KIK-EBA;
e. mendaftarkan atas nama Bank Kustodian aset keuangan dalam portofolio KIK-EBA untuk kepentingan pemegang Efek Beragun Aset;
f. melaksanakan pembukuan atas hal yang berkaitan dengan KIK-EBA;
g. membuat dan menyimpan daftar pemegang Efek Beragun Aset dan mencatat perpindahan kepemilikan Efek Beragun Aset atau menunjuk biro administrasi Efek untuk melakukan jasa tersebut berdasarkan persetujuan dari Manajer Investasi;
h. memisahkan aset keuangan KIK-EBA dari aset keuangan Bank Kustodian dan/atau kekayaan nasabah lain dari Bank Kustodian;
i. melaporkan secara tertulis kepada Otoritas Jasa Keuangan apabila Manajer Investasi melakukan kegiatan yang dapat merugikan pemegang Efek Beragun Aset paling lambat akhir hari kerja berikutnya; dan
j. melaksanakan tugas lain yang berkaitan dengan portofolio KIK-EBA sebagaimana ditentukan dalam Kontrak Investasi Kolektif.
Article 25
(1) Bank Kustodian wajib memenuhi instruksi Manajer Investasi sesuai ketentuan dalam KIK-EBA.
(2) Dalam hal Bank Kustodian menerima instruksi dari Manajer Investasi yang bertentangan dengan KIK-EBA atau bertentangan dengan tanggung jawabnya untuk melindungi aset keuangan portofolio KIK-EBA, Bank Kustodian wajib:
a. menolak instruksi Manajer Investasi;
b. melaporkan instruksi tersebut secara tertulis kepada Otoritas Jasa Keuangan; dan
c. melaksanakan instruksi tersebut hanya jika ada persetujuan terlebih dahulu dari Otoritas Jasa Keuangan.
(1) Manajer Investasi wajib melaporkan kepada setiap pemegang Efek Beragun Aset setiap bulan:
a. jumlah Efek Beragun Aset yang dimiliki oleh pemegang Efek Beragun Aset tersebut;
b. laporan keuangan KIK-EBA;
c. laporan atas aset keuangan yang mendukung masing-masing kelas Efek Beragun Aset;
d. rata-rata tertimbang jatuh tempo aset keuangan dalam portofolio KIK-EBA;
e. jumlah tunggakan pembayaran atas aset keuangan dalam portofolio KIK-EBA;
f. perkiraan pembayaran kepada tiap kelas Efek Beragun Aset selama 12 (dua belas) bulan ke depan;
g. perkiraan nilai pasar wajar setiap kelas Efek Beragun Aset yang didasarkan pada tingkat suku bunga pasar, peringkat terakhir dari tiap kelas Efek Beragun Aset, dan pembayaran yang diharapkan untuk tiap kelas Efek Beragun Aset, disertai dengan uraian metode penilaian tersebut;
dan
h. informasi material berkaitan dengan komposisi portofolio KIK-EBA atau pengelolaan aset keuangan sebagai dasar untuk menarik kesimpulan adanya kemungkinan perubahan arus kas, nilai, dan/atau peringkat kelas unit tertentu.
(2) Kewajiban penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada pemegang Efek Beragun Aset paling lambat pada tanggal 12 bulan berikutnya.
Article 27
Manajer Investasi wajib menyampaikan laporan keuangan tahunan KIK-EBA yang telah diperiksa oleh akuntan yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan kepada pemegang Efek Beragun Aset paling lambat pada tanggal 31 Maret tahun berikutnya.
Article 28
Dalam hal batas waktu penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) dan Pasal 27 jatuh pada hari libur, laporan dimaksud wajib disampaikan paling lambat pada 1 (satu) hari kerja berikutnya.
Article 29
(1) Manajer Investasi wajib menyampaikan laporan bulanan dan laporan keuangan tahunan KIK-EBA kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Semua anggota direksi dan anggota dewan komisaris Manajer Investasi bertanggung jawab atas kebenaran isi laporan bulanan dan laporan keuangan KIK-EBA.
(3) Laporan bulanan KIK-EBA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. informasi umum terkait KIK-EBA, meliputi:
1. pihak terkait pengelolaan aset;
2. aset awal; dan
3. aset terkait periode pelaporan;
b. informasi terkait tagihan, meliputi:
1. koleksi tagihan aktual; dan
2. informasi keterlambatan debitur;
c. informasi terkait pendapatan KIK-EBA dan pembayaran kepada pemegang EBA;
d. informasi investor KIK-EBA; dan
e. informasi lainnya sebagaimana tercantum dalam format Laporan Bulanan Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
(4) Bentuk dan susunan laporan bulanan KIK-EBA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dibuat sesuai dengan format Laporan Bulanan Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Article 30
Laporan bulanan KIK-EBA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat pada tanggal 12 bulan berikutnya.
Article 31
(1) Laporan keuangan tahunan KIK-EBA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat pada tanggal 31 Maret tahun berikutnya.
(2) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan telah menyediakan sistem elektronik penyampaian laporan keuangan tahunan KIK-EBA, penyampaian laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat
(1) wajib disampaikan melalui sistem pelaporan elektronik dimaksud.
Article 32
Dalam hal batas waktu penyampaian laporan bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dan laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 jatuh pada hari libur, laporan bulanan dan laporan keuangan tahunan KIK-EBA wajib disampaikan paling lambat pada 1 (satu) hari kerja berikutnya.
Article 33
(1) Penyampaian laporan bulanan KIK-EBA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dilakukan secara elektronik melalui sistem pelaporan elektronik yang disediakan Otoritas Jasa Keuangan dengan alamat https://aria.ojk.go.id/.
(2) Penyampaian laporan bulanan KIK-EBA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Manajer Investasi KIK-EBA dengan menggunakan hak akses berupa identitas pengguna dan kata sandi yang diberikan Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Dalam penyampaian laporan bulanan KIK-EBA secara elektronik, Manajer Investasi KIK-EBA wajib membaca dan mematuhi prosedur dan tata cara penggunaan sistem pelaporan elektronik Otoritas Jasa Keuangan yang dapat diunduh di laman Otoritas Jasa Keuangan dengan alamat https://aria.ojk.go.id/.
Article 34
(1) Laporan bulanan KIK-EBA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dianggap diterima oleh Otoritas Jasa Keuangan pada saat Manajer Investasi menerima tanda terima elektronik yang diterbitkan sistem pelaporan elektronik Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Tanda terima elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan apabila laporan bulanan KIK-EBA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) telah diterima secara lengkap.
Article 35
Laporan bulanan KIK-EBA yang disampaikan melalui sistem pelaporan elektronik Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) dapat disimpan sebagai dokumen elektronik sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Article 36
Manajer Investasi KIK-EBA wajib menyimpan:
a. tanda terima elektronik atas penyampaian laporan bulanan KIK-EBA yang diperoleh dari sistem pelaporan elektronik Otoritas Jasa Keuangan; dan
b. dokumen elektronik laporan bulanan KIK-EBA yang ditampilkan sistem pelaporan elektronik Otoritas Jasa Keuangan, paling singkat 5 (lima) tahun sejak KIK- EBA bubar.
Article 37
(1) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan menyatakan dan mengumumkan sistem pelaporan elektronik Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) mengalami gangguan, laporan bulanan KIK-EBA disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui surat elektronik dengan alamat pelaporankikeba@ojk.go.id.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dianggap telah diterima Otoritas Jasa Keuangan pada saat Manajer Investasi telah menerima notifikasi dari Otoritas Jasa Keuangan yang dikirimkan melalui surat elektronik.
Article 38
Laporan bulanan KIK-EBA yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) hanya dapat diakses oleh Otoritas Jasa Keuangan untuk pelaksanaan tugas.
(1) Manajer Investasi wajib melaporkan kepada setiap pemegang Efek Beragun Aset setiap bulan:
a. jumlah Efek Beragun Aset yang dimiliki oleh pemegang Efek Beragun Aset tersebut;
b. laporan keuangan KIK-EBA;
c. laporan atas aset keuangan yang mendukung masing-masing kelas Efek Beragun Aset;
d. rata-rata tertimbang jatuh tempo aset keuangan dalam portofolio KIK-EBA;
e. jumlah tunggakan pembayaran atas aset keuangan dalam portofolio KIK-EBA;
f. perkiraan pembayaran kepada tiap kelas Efek Beragun Aset selama 12 (dua belas) bulan ke depan;
g. perkiraan nilai pasar wajar setiap kelas Efek Beragun Aset yang didasarkan pada tingkat suku bunga pasar, peringkat terakhir dari tiap kelas Efek Beragun Aset, dan pembayaran yang diharapkan untuk tiap kelas Efek Beragun Aset, disertai dengan uraian metode penilaian tersebut;
dan
h. informasi material berkaitan dengan komposisi portofolio KIK-EBA atau pengelolaan aset keuangan sebagai dasar untuk menarik kesimpulan adanya kemungkinan perubahan arus kas, nilai, dan/atau peringkat kelas unit tertentu.
(2) Kewajiban penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada pemegang Efek Beragun Aset paling lambat pada tanggal 12 bulan berikutnya.
Article 27
Manajer Investasi wajib menyampaikan laporan keuangan tahunan KIK-EBA yang telah diperiksa oleh akuntan yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan kepada pemegang Efek Beragun Aset paling lambat pada tanggal 31 Maret tahun berikutnya.
Article 28
Dalam hal batas waktu penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) dan Pasal 27 jatuh pada hari libur, laporan dimaksud wajib disampaikan paling lambat pada 1 (satu) hari kerja berikutnya.
(1) Manajer Investasi wajib menyampaikan laporan bulanan dan laporan keuangan tahunan KIK-EBA kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Semua anggota direksi dan anggota dewan komisaris Manajer Investasi bertanggung jawab atas kebenaran isi laporan bulanan dan laporan keuangan KIK-EBA.
(3) Laporan bulanan KIK-EBA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. informasi umum terkait KIK-EBA, meliputi:
1. pihak terkait pengelolaan aset;
2. aset awal; dan
3. aset terkait periode pelaporan;
b. informasi terkait tagihan, meliputi:
1. koleksi tagihan aktual; dan
2. informasi keterlambatan debitur;
c. informasi terkait pendapatan KIK-EBA dan pembayaran kepada pemegang EBA;
d. informasi investor KIK-EBA; dan
e. informasi lainnya sebagaimana tercantum dalam format Laporan Bulanan Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
(4) Bentuk dan susunan laporan bulanan KIK-EBA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dibuat sesuai dengan format Laporan Bulanan Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Article 30
Laporan bulanan KIK-EBA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat pada tanggal 12 bulan berikutnya.
Article 31
(1) Laporan keuangan tahunan KIK-EBA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat pada tanggal 31 Maret tahun berikutnya.
(2) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan telah menyediakan sistem elektronik penyampaian laporan keuangan tahunan KIK-EBA, penyampaian laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat
(1) wajib disampaikan melalui sistem pelaporan elektronik dimaksud.
Article 32
Dalam hal batas waktu penyampaian laporan bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dan laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 jatuh pada hari libur, laporan bulanan dan laporan keuangan tahunan KIK-EBA wajib disampaikan paling lambat pada 1 (satu) hari kerja berikutnya.
Article 33
(1) Penyampaian laporan bulanan KIK-EBA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dilakukan secara elektronik melalui sistem pelaporan elektronik yang disediakan Otoritas Jasa Keuangan dengan alamat https://aria.ojk.go.id/.
(2) Penyampaian laporan bulanan KIK-EBA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Manajer Investasi KIK-EBA dengan menggunakan hak akses berupa identitas pengguna dan kata sandi yang diberikan Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Dalam penyampaian laporan bulanan KIK-EBA secara elektronik, Manajer Investasi KIK-EBA wajib membaca dan mematuhi prosedur dan tata cara penggunaan sistem pelaporan elektronik Otoritas Jasa Keuangan yang dapat diunduh di laman Otoritas Jasa Keuangan dengan alamat https://aria.ojk.go.id/.
Article 34
(1) Laporan bulanan KIK-EBA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dianggap diterima oleh Otoritas Jasa Keuangan pada saat Manajer Investasi menerima tanda terima elektronik yang diterbitkan sistem pelaporan elektronik Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Tanda terima elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan apabila laporan bulanan KIK-EBA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) telah diterima secara lengkap.
Article 35
Laporan bulanan KIK-EBA yang disampaikan melalui sistem pelaporan elektronik Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) dapat disimpan sebagai dokumen elektronik sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Article 36
Manajer Investasi KIK-EBA wajib menyimpan:
a. tanda terima elektronik atas penyampaian laporan bulanan KIK-EBA yang diperoleh dari sistem pelaporan elektronik Otoritas Jasa Keuangan; dan
b. dokumen elektronik laporan bulanan KIK-EBA yang ditampilkan sistem pelaporan elektronik Otoritas Jasa Keuangan, paling singkat 5 (lima) tahun sejak KIK- EBA bubar.
Article 37
(1) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan menyatakan dan mengumumkan sistem pelaporan elektronik Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) mengalami gangguan, laporan bulanan KIK-EBA disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui surat elektronik dengan alamat pelaporankikeba@ojk.go.id.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dianggap telah diterima Otoritas Jasa Keuangan pada saat Manajer Investasi telah menerima notifikasi dari Otoritas Jasa Keuangan yang dikirimkan melalui surat elektronik.
Article 38
Laporan bulanan KIK-EBA yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) hanya dapat diakses oleh Otoritas Jasa Keuangan untuk pelaksanaan tugas.
(1) Manajer Investasi atau Otoritas Jasa Keuangan dapat mengganti Bank Kustodian.
(2) Manajer Investasi dapat mengganti Bank Kustodian sesuai dengan KIK-EBA dan melaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 5 (lima) hari sesudah penggantian.
Article 41
Otoritas Jasa Keuangan berwenang untuk mengganti Manajer Investasi dalam hal Manajer Investasi tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
(1) Dengan tidak mengurangi ketentuan pidana di bidang Pasar Modal, Otoritas Jasa Keuangan berwenang mengenakan sanksi administratif terhadap setiap pihak yang melakukan pelanggaran ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, termasuk pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran tersebut berupa:
a. peringatan tertulis;
b. denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu;
c. pembatasan kegiatan usaha;
d. pembekuan kegiatan usaha;
e. pencabutan izin usaha;
f. pembatalan persetujuan; dan/atau
g. pembatalan pendaftaran.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, atau huruf g dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
(3) Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dikenakan secara tersendiri atau secara bersama-sama dengan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, atau huruf g.
Article 43
Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan tindakan tertentu terhadap setiap pihak yang melakukan pelanggaran ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Article 44
Otoritas Jasa Keuangan dapat mengumumkan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) dan tindakan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 kepada masyarakat.
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku:
a. Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-47/PM/1997 tentang Fungsi Bank Kustodian Berkaitan Dengan Efek Beragun Aset (Asset Backed Securities), beserta Peraturan Nomor VI.A.2 yang merupakan lampirannya;
b. Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-50/PM/1997 tentang Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Beragun Aset (Asset Backed Securities), beserta Peraturan Nomor IX.C.9 yang merupakan lampirannya;
c. Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-51/PM/1997 tentang Pedoman Bentuk Dan Isi Prospektus Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Beragun Aset (Asset Backed Securities), beserta Peraturan Nomor IX.C.10 yang merupakan lampirannya;
d. Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor Kep-178/BL/2008 tentang
Fungsi Manajer Investasi Berkaitan Dengan Efek Beragun Aset (Asset Backed Securities), beserta Peraturan Nomor V.G.5 yang merupakan lampirannya;
e. Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor Kep-493/BL/2008 tentang Perubahan Peraturan Nomor IX.K.1 tentang Pedoman Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (Asset Backed Securities), beserta Peraturan Nomor IX.K.1 yang merupakan lampirannya; dan
f. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2014 tentang Laporan Bulanan Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (Lembaran Negara
Tahun 2014 Nomor 345, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5624), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Article 46
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Desember 2017
KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN,
ttd
WIMBOH SANTOSO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Desember 2017
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
Prospektus Efek Beragun Aset paling sedikit memuat informasi sebagai berikut:
a. informasi yang harus dimuat atau diungkapkan pada bagian luar kulit Prospektus:
1. nama lengkap, alamat, logo (jika ada), nomor telepon/teleks/faksimili, dan kotak pos alamat kantor Manajer Investasi dan Bank Kustodian;
2. tanggal efektif;
3. masa penawaran;
4. tanggal penjatahan, jika ada;
5. tanggal pengembalian uang pemesanan, jika ada;
6. tanggal penyerahan sertifikat Efek Beragun Aset;
7. nama bursa efek dan tanggal pencatatan yang direncanakan, jika ada;
8. penjelasan singkat mengenai jenis aset yang menjadi portofolio dari Efek Beragun Aset;
9. sifat, jumlah, harga, dan keterangan singkat tentang hak pemegang Efek Beragun Aset;
10. nama lengkap dari penjamin pelaksana emisi efek dan penjamin emisi efek, jika ada;
11. nama lengkap Manajer Investasi;
12. nama lengkap Bank Kustodian;
13. tempat dan tanggal Prospektus diterbitkan;
14. hasil pemeringkatan Efek Beragun Aset dari perusahaan pemeringkat Efek yang mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan;
15. pernyataan berikut dicetak dalam huruf besar:
OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU
TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM;
16. pernyataan Manajer Investasi dan penjamin pelaksana emisi Efek (jika ada), dicetak dalam huruf besar sebagai berikut:
MANAJER INVESTASI DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI EFEK (jika ada) BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL, SERTA KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM PROSPEKTUS INI;
dan
17. pernyataan singkat yang dicetak dalam huruf besar yang langsung dapat menarik perhatian pembaca, mengenai faktor risiko Efek yang ditawarkan;
b. daftar isi;
c. keterangan singkat tentang hal terpenting mengenai Efek Beragun Aset disertai referensi dengan menyebutkan nomor halaman Prospektus dimana terdapat penjelasan lebih lanjut mengenai hal dimaksud;
d. informasi mengenai Efek Beragun Aset, paling sedikit memuat:
1. proyeksi arus kas dan proyeksi keuangan KIK- EBA;
2. laporan keuangan awal KIK-EBA yang diaudit oleh akuntan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan serta pendapat akuntan tersebut;
3. informasi tentang Kreditur Awal (Originator) yang berkaitan dengan aset keuangan dalam portofolio Kontrak Investasi Kolektif disertai dengan data
historis tentang pembayaran aset keuangan tersebut;
4. perkiraan hasil portofolio KIK-EBA, setiap kelas unit Efek Beragun Aset, dan setiap unit Efek Beragun Aset dalam berbagai kondisi perekonomian termasuk kondisi yang ekstrim;
5. informasi mengenai rata-rata tertimbang jatuh tempo aset keuangan portofolio dan kemungkinan pembayaran sebelum jatuh tempo atas aset keuangan dalam portofolio KIK-EBA;
6. ketentuan mengenai investasi kembali arus kas KIK-EBA, jika ada;
7. informasi bahwa Efek Beragun Aset sesuai untuk investasi bagi jenis pemodal kelembagaan tertentu;
8. prosedur pelaporan kepada pemegang Efek Beragun Aset;
9. perlakuan/standar akuntansi yang dipergunakan dan frekuensi pemeriksaan oleh akuntan; dan
10. uraian metode penjatahan Efek Beragun Aset, jika ada;
e. pengalaman Manajer Investasi berkaitan dengan Efek Beragun Aset;
f. pengalaman Bank Kustodian berkaitan dengan Efek Beragun Aset;
g. asuransi dan jaminan lainnya, jika ada;
h. perpajakan yang berkaitan dengan Efek Beragun Aset termasuk perpajakan bagi pemodal baik dari dalam maupun luar negeri;
i. hasil pemeringkatan dari perusahaan pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan;
j. pendapat dari konsultan hukum yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan paling sedikit meliputi:
1. keabsahan perjanjian yang berkaitan dengan Efek Beragun Aset;
2. hak dan kewajiban pemegang Efek Beragun Aset untuk setiap kelas Efek Beragun Aset;
3. kesesuaian setiap kelas Efek Beragun Aset untuk pemodal tertentu; dan
4. perkara yang berkaitan dengan aset keuangan dalam portofolio KIK-EBA;
k. nama, alamat, dan tanggung jawab Kreditur Awal (Originator), Penyedia Jasa (Servicer), dan lembaga pemeringkat Efek;
l. nama, alamat, dan tanggung jawab biro administrasi Efek, jika ada;
m. faktor risiko;
n. Sarana Peningkatan Kredit, jika ada;
o. hak pemegang Efek Beragun Aset; dan
p. tata cara dan persyaratan pemesanan Efek Beragun Aset.
Prospektus Efek Beragun Aset paling sedikit memuat informasi sebagai berikut:
a. informasi yang harus dimuat atau diungkapkan pada bagian luar kulit Prospektus:
1. nama lengkap, alamat, logo (jika ada), nomor telepon/teleks/faksimili, dan kotak pos alamat kantor Manajer Investasi dan Bank Kustodian;
2. tanggal efektif;
3. masa penawaran;
4. tanggal penjatahan, jika ada;
5. tanggal pengembalian uang pemesanan, jika ada;
6. tanggal penyerahan sertifikat Efek Beragun Aset;
7. nama bursa efek dan tanggal pencatatan yang direncanakan, jika ada;
8. penjelasan singkat mengenai jenis aset yang menjadi portofolio dari Efek Beragun Aset;
9. sifat, jumlah, harga, dan keterangan singkat tentang hak pemegang Efek Beragun Aset;
10. nama lengkap dari penjamin pelaksana emisi efek dan penjamin emisi efek, jika ada;
11. nama lengkap Manajer Investasi;
12. nama lengkap Bank Kustodian;
13. tempat dan tanggal Prospektus diterbitkan;
14. hasil pemeringkatan Efek Beragun Aset dari perusahaan pemeringkat Efek yang mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan;
15. pernyataan berikut dicetak dalam huruf besar:
OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU
TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM;
16. pernyataan Manajer Investasi dan penjamin pelaksana emisi Efek (jika ada), dicetak dalam huruf besar sebagai berikut:
MANAJER INVESTASI DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI EFEK (jika ada) BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL, SERTA KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM PROSPEKTUS INI;
dan
17. pernyataan singkat yang dicetak dalam huruf besar yang langsung dapat menarik perhatian pembaca, mengenai faktor risiko Efek yang ditawarkan;
b. daftar isi;
c. keterangan singkat tentang hal terpenting mengenai Efek Beragun Aset disertai referensi dengan menyebutkan nomor halaman Prospektus dimana terdapat penjelasan lebih lanjut mengenai hal dimaksud;
d. informasi mengenai Efek Beragun Aset, paling sedikit memuat:
1. proyeksi arus kas dan proyeksi keuangan KIK- EBA;
2. laporan keuangan awal KIK-EBA yang diaudit oleh akuntan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan serta pendapat akuntan tersebut;
3. informasi tentang Kreditur Awal (Originator) yang berkaitan dengan aset keuangan dalam portofolio Kontrak Investasi Kolektif disertai dengan data
historis tentang pembayaran aset keuangan tersebut;
4. perkiraan hasil portofolio KIK-EBA, setiap kelas unit Efek Beragun Aset, dan setiap unit Efek Beragun Aset dalam berbagai kondisi perekonomian termasuk kondisi yang ekstrim;
5. informasi mengenai rata-rata tertimbang jatuh tempo aset keuangan portofolio dan kemungkinan pembayaran sebelum jatuh tempo atas aset keuangan dalam portofolio KIK-EBA;
6. ketentuan mengenai investasi kembali arus kas KIK-EBA, jika ada;
7. informasi bahwa Efek Beragun Aset sesuai untuk investasi bagi jenis pemodal kelembagaan tertentu;
8. prosedur pelaporan kepada pemegang Efek Beragun Aset;
9. perlakuan/standar akuntansi yang dipergunakan dan frekuensi pemeriksaan oleh akuntan; dan
10. uraian metode penjatahan Efek Beragun Aset, jika ada;
e. pengalaman Manajer Investasi berkaitan dengan Efek Beragun Aset;
f. pengalaman Bank Kustodian berkaitan dengan Efek Beragun Aset;
g. asuransi dan jaminan lainnya, jika ada;
h. perpajakan yang berkaitan dengan Efek Beragun Aset termasuk perpajakan bagi pemodal baik dari dalam maupun luar negeri;
i. hasil pemeringkatan dari perusahaan pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan;
j. pendapat dari konsultan hukum yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan paling sedikit meliputi:
1. keabsahan perjanjian yang berkaitan dengan Efek Beragun Aset;
2. hak dan kewajiban pemegang Efek Beragun Aset untuk setiap kelas Efek Beragun Aset;
3. kesesuaian setiap kelas Efek Beragun Aset untuk pemodal tertentu; dan
4. perkara yang berkaitan dengan aset keuangan dalam portofolio KIK-EBA;
k. nama, alamat, dan tanggung jawab Kreditur Awal (Originator), Penyedia Jasa (Servicer), dan lembaga pemeringkat Efek;
l. nama, alamat, dan tanggung jawab biro administrasi Efek, jika ada;
m. faktor risiko;
n. Sarana Peningkatan Kredit, jika ada;
o. hak pemegang Efek Beragun Aset; dan
p. tata cara dan persyaratan pemesanan Efek Beragun Aset.