Correct Article II
PERBAN Nomor 64-pojk-03-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 64-pojk-03-2020 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 18/POJK.03/2017 TENTANG PELAPORAN DAN PERMINTAAN INFORMASI DEBITUR MELALUI SISTEM LAYANAN INFORMASI KEUANGAN
Current Text
1. Pelapor yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan pelaporan dan permintaan Informasi Debitur melalui SLIK sebelum berlakunya Peraturan OJK ini, pemeriksaan dan/atau keputusan atas pelanggaran didasarkan pada Peraturan OJK Nomor 18/POJK.03/2017 tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur Melalui Sistem Layanan Informasi
Keuangan.
2. Pelapor yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Pasal 34, Pasal 34A ayat (3), Pasal 35, dan/atau Pasal 36 Peraturan OJK ini.
3. Dalam hal Pelapor melakukan pelanggaran terhadap ketentuan pelaporan dan permintaan Informasi Debitur melalui SLIK sebelum berlakunya Peraturan OJK ini yang ditemukan oleh Pelapor atau OJK setelah berlakunya Peraturan OJK ini, Pelapor dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK ini.
4. Peraturan OJK ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2020
KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIMBOH SANTOSO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2020
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
Your Correction
