Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article II

PERBAN Nomor 64-pojk-03-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 64-pojk-03-2020 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 18/POJK.03/2017 TENTANG PELAPORAN DAN PERMINTAAN INFORMASI DEBITUR MELALUI SISTEM LAYANAN INFORMASI KEUANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
1. Pelapor yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan pelaporan dan permintaan Informasi Debitur melalui SLIK sebelum berlakunya Peraturan OJK ini, pemeriksaan dan/atau keputusan atas pelanggaran didasarkan pada Peraturan OJK Nomor 18/POJK.03/2017 tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur Melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan. 2. Pelapor yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Pasal 34, Pasal 34A ayat (3), Pasal 35, dan/atau Pasal 36 Peraturan OJK ini. 3. Dalam hal Pelapor melakukan pelanggaran terhadap ketentuan pelaporan dan permintaan Informasi Debitur melalui SLIK sebelum berlakunya Peraturan OJK ini yang ditemukan oleh Pelapor atau OJK setelah berlakunya Peraturan OJK ini, Pelapor dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK ini. 4. Peraturan OJK ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2020 KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd WIMBOH SANTOSO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2020 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd YASONNA H. LAOLY
Your Correction