Correct Article 37A
PERBAN Nomor 64-pojk-03-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 64-pojk-03-2020 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 18/POJK.03/2017 TENTANG PELAPORAN DAN PERMINTAAN INFORMASI DEBITUR MELALUI SISTEM LAYANAN INFORMASI KEUANGAN
Current Text
(1) Kewajiban menjadi Pelapor bagi Perusahaan Efek yang menjalankan kegiatan usaha sebagai perantara pedagang efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf e paling lambat tanggal 28 Februari 2021.
(2) Kewajiban menjadi Pelapor bagi Lembaga Pendanaan Efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1) huruf f paling lambat tanggal 31 Desember 2021.
(3) Perusahaan Efek yang menjalankan kegiatan usaha sebagai perantara pedagang efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf e yang belum dapat menyampaikan cakupan Laporan Debitur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (6) secara lengkap, memenuhi kelengkapan laporan sesuai dengan Surat Edaran OJK yang menjadi ketentuan pelaksanaan Peraturan OJK ini, paling lambat untuk posisi data bulan November 2022.
(4) Perusahaan modal ventura dan perusahaan pembiayaan infrastruktur ditetapkan menjadi Pelapor paling lambat tanggal 31 Desember 2022.
(5) Kewajiban menjadi Pelapor bagi pergadaian yang pada saat Peraturan OJK ini berlaku belum menjadi Pelapor sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 18/POJK.03/2017 tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur Melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan, paling lambat tanggal 31 Desember 2025.
(6) Kewajiban bagi Pelapor berupa perusahaan pembiayaan untuk pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah, untuk menyampaikan Laporan Debitur berupa transaksi membina ekonomi keluarga sejahtera paling lambat untuk posisi data bulan Desember 2025.
26. Ketentuan Pasal 38 dihapus.
Your Correction
