Correct Article 36
PERBAN Nomor 64-pojk-03-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 64-pojk-03-2020 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 18/POJK.03/2017 TENTANG PELAPORAN DAN PERMINTAAN INFORMASI DEBITUR MELALUI SISTEM LAYANAN INFORMASI KEUANGAN
Current Text
(1) Pelapor berupa LJK yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, Pasal 8 ayat (1), Pasal 8 ayat (2), Pasal 15 ayat (4), Pasal 15B, dan/atau Pasal 34A ayat (2) selain dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis atau peringatan tertulis, denda, dan/atau sanksi administratif lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, Pasal 33, Pasal 34, Pasal 34A ayat (3), dan/atau Pasal 35, dapat dikenai sanksi administratif berupa:
a. penurunan tingkat kesehatan;
b. larangan untuk menerbitkan produk atau melaksanakan aktivitas baru; dan/atau
c. pembekuan kegiatan usaha tertentu.
(2) Dalam hal direksi dan/atau pejabat eksekutif Pelapor berupa LJK tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, Pasal 33, Pasal 34, dan/atau Pasal 35, dapat dikenai sanksi administratif berupa larangan sebagai pihak utama sesuai dengan Peraturan OJK mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.
(3) Dalam hal Pelapor merupakan lembaga lain bukan LJK yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, Pasal 8 ayat (1), Pasal 8 ayat (2), Pasal 15 ayat (4), Pasal 15B, dan/atau Pasal 34A ayat (2) dapat dikenai sanksi administratif selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, Pasal 33, Pasal 34, Pasal 34A ayat (3), dan/atau Pasal 35.
(4) OJK merekomendasikan pengenaan sanksi administratif lain sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) berkoordinasi dengan otoritas pengawas Pelapor lembaga lain bukan LJK.
23. Ketentuan Pasal 37 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
