Correct Article 34A
PERBAN Nomor 64-pojk-03-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 64-pojk-03-2020 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 18/POJK.03/2017 TENTANG PELAPORAN DAN PERMINTAAN INFORMASI DEBITUR MELALUI SISTEM LAYANAN INFORMASI KEUANGAN
Current Text
(1) Dalam hal terdapat kesalahan isian pada Laporan Debitur yang mengakibatkan terjadinya kesalahan isian pada laporan lain yang disampaikan ke OJK, sanksi administratif berupa denda tidak dikenakan terhadap kesalahan isian pada laporan lain dimaksud.
(2) Pelapor yang telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1), Pasal 34 ayat (1), Pasal 34 ayat (2), dan/atau Pasal 34 ayat (4), tetap wajib menyampaikan Laporan Debitur dan/atau koreksi Laporan Debitur.
(3) Pelapor yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis atau peringatan tertulis.
(4) Dalam pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) dan/atau Pasal 34 ayat (2), LJK yang memiliki unit usaha syariah diperhitungkan sebagai 1 (satu) entitas Pelapor.
21. Ketentuan Pasal 35 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
