Correct Article 33
PERBAN Nomor 64-pojk-03-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 64-pojk-03-2020 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 18/POJK.03/2017 TENTANG PELAPORAN DAN PERMINTAAN INFORMASI DEBITUR MELALUI SISTEM LAYANAN INFORMASI KEUANGAN
Current Text
(1) Pelapor yang tidak menyampaikan Laporan Debitur setelah batas akhir penyampaian Laporan Debitur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), dikenai sanksi administratif berupa:
a. denda 1) bagi Pelapor dengan aset paling sedikit Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah), sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari kerja
keterlambatan dan paling banyak Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah); atau 2) bagi Pelapor dengan aset kurang dari Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah), sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) per hari kerja keterlambatan dan paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah); dan
b. penundaan pemberian Informasi Debitur sampai dengan Laporan Debitur diterima oleh OJK.
(2) Perhitungan aset sebagai dasar pengenaan sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan berdasarkan jumlah aset posisi tanggal 31 Desember pada tahun sebelumnya.
19. Ketentuan Pasal 34 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
