Correct Article 30
PERBAN Nomor 64-pojk-03-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 64-pojk-03-2020 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 18/POJK.03/2017 TENTANG PELAPORAN DAN PERMINTAAN INFORMASI DEBITUR MELALUI SISTEM LAYANAN INFORMASI KEUANGAN
Current Text
(1) Pelapor wajib menunjuk pegawai pelaksana dan/atau pejabat yang mencakup fungsi untuk:
a. menyampaikan Laporan Debitur;
b. melakukan verifikasi Laporan Debitur;
c. mengajukan permintaan dan menerima Informasi Debitur;
d. melakukan administrasi dan pengelolaan hak akses pengguna SLIK di internal Pelapor;
e. menangani pengaduan Debitur;
f. melakukan pengamanan data Informasi Debitur; dan
g. melakukan supervisi terhadap permintaan Informasi Debitur.
(2) Penunjukan pegawai pelaksana dan/atau pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mempertimbangkan prinsip pemisahan tugas (segregation of duties) serta disesuaikan dengan
kompleksitas kegiatan usaha Pelapor.
(3) Pelapor wajib menyampaikan pegawai pelaksana dan/atau pejabat yang ditunjuk melakukan fungsi sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf d kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak ditetapkan sebagai Pelapor oleh OJK.
(4) Dalam hal terjadi perubahan pegawai pelaksana dan/atau pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelapor wajib:
a. menyampaikan kepada OJK perubahan pegawai pelaksana dan/atau pejabat yang melakukan fungsi administrasi dan pengelolaan hak akses pengguna SLIK di internal Pelapor, paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah terjadi perubahan; dan
b. melakukan penyesuaian hak akses pengguna SLIK di internal Pelapor.
16. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 31 diubah dan ditambahkan 3 (tiga) ayat, yakni ayat (4), ayat (5), dan ayat (6), sehingga Pasal 31 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
