Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERBAN Nomor 64-pojk-03-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 64-pojk-03-2020 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 18/POJK.03/2017 TENTANG PELAPORAN DAN PERMINTAAN INFORMASI DEBITUR MELALUI SISTEM LAYANAN INFORMASI KEUANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Debitur dapat meminta Informasi Debitur atas nama Debitur yang bersangkutan kepada OJK atau kepada Pelapor dari Debitur yang bersangkutan. (2) Permintaan Informasi Debitur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan dengan cara: a. permohonan secara tertulis yang disampaikan langsung oleh Debitur yang bersangkutan atau pihak yang diberi kuasa; atau b. permohonan secara daring melalui sistem informasi OJK. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permintaan Informasi Debitur oleh Debitur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh OJK. 12. Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction