Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERBAN Nomor 64-pojk-03-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 64-pojk-03-2020 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 18/POJK.03/2017 TENTANG PELAPORAN DAN PERMINTAAN INFORMASI DEBITUR MELALUI SISTEM LAYANAN INFORMASI KEUANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelapor harus menyampaikan Laporan Debitur dan/atau koreksi Laporan Debitur secara daring melalui SLIK. (2) Pelapor yang mengalami gangguan teknis dalam menyampaikan Laporan Debitur dan/atau koreksi Laporan Debitur dapat menyampaikan secara luring paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah batas akhir periode penyampaian Laporan Debitur dan/atau koreksi Laporan Debitur dengan surat pemberitahuan tertulis kepada OJK disertai dokumen pendukung. (3) Dihapus. (4) Pelapor yang mengalami keadaan kahar sehingga tidak memungkinkan untuk menyampaikan Laporan Debitur dan/atau koreksi Laporan Debitur secara daring dan secara luring sampai dengan batas akhir periode penyampaian Laporan Debitur dan/atau koreksi Laporan Debitur, memberitahukan secara tertulis kepada OJK untuk memperoleh penundaan batas waktu penyampaian Laporan Debitur dan/atau koreksi Laporan Debitur. (5) Laporan Debitur dan/atau koreksi Laporan Debitur secara luring sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4), disampaikan kepada: a. departemen yang menjalankan fungsi perizinan dan informasi perbankan, bagi Pelapor yang berkantor pusat di wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta atau Provinsi Banten; atau b. kantor regional OJK atau kantor OJK setempat, bagi Pelapor yang berkantor pusat di luar wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta atau Provinsi Banten. 9. Ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) Pasal 15 diubah, serta ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (5) sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction