Correct Article 4
PERBAN Nomor 64-pojk-03-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 64-pojk-03-2020 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 18/POJK.03/2017 TENTANG PELAPORAN DAN PERMINTAAN INFORMASI DEBITUR MELALUI SISTEM LAYANAN INFORMASI KEUANGAN
Current Text
(1) Pelapor wajib menyampaikan Laporan Debitur kepada OJK secara lengkap, akurat, terkini, utuh, dan tepat waktu setiap bulan untuk posisi akhir bulan.
(2) Laporan Debitur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mencakup informasi mengenai:
a. Debitur;
b. Fasilitas Penyediaan Dana;
c. agunan;
d. penjamin;
e. pengurus dan pemilik; dan
f. keuangan Debitur.
(3) Laporan Debitur dilaporkan oleh kantor pusat Pelapor kepada OJK.
(4) Laporan Debitur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib mencakup informasi dari kantor pusat Pelapor dan seluruh kantor cabang Pelapor.
(4a) Bagi pergadaian, Laporan Debitur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b mencakup Fasilitas Penyediaan Dana berupa pinjaman jaminan fidusia.
(5) Laporan Debitur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib disusun sesuai dengan pedoman penyusunan Laporan Debitur yang ditetapkan oleh OJK.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai cakupan Laporan Debitur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh OJK.
6. Ketentuan ayat (2) Pasal 8 diubah dan penjelasan ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) Pasal 8 diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan pasal demi pasal, sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
