Correct Article 20
PERBAN Nomor 62-pojk-03-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 62-pojk-03-2020 Tahun 2020 tentang BANK PERKREDITAN RAKYAT
Current Text
BPR yang telah mendapatkan izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan dapat mencantumkan kata “Bank” di depan nama BPR dan wajib diikuti dengan bentuk badan hukum dan frasa “Bank Perkreditan Rakyat” atau disingkat “BPR”.
Your Correction
