Correct Article 16
PERBAN Nomor 62-pojk-03-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 62-pojk-03-2020 Tahun 2020 tentang BANK PERKREDITAN RAKYAT
Current Text
(1) Otoritas Jasa Keuangan memproses permohonan dan memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan izin usaha paling lama 20 (dua puluh) Hari Kerja sejak permohonan berikut dokumen yang dipersyaratkan diterima secara lengkap.
(2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk waktu yang diberikan kepada BPR untuk melengkapi, memperbaiki, dan/atau memperbarui dokumen yang dipersyaratkan dalam pengajuan izin usaha.
(3) Dalam memberikan persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan melakukan penelitian terhadap pemenuhan persyaratan, meliputi:
a. penilaian kemampuan dan kepatutan, jika terjadi perubahan;
b. kesiapan operasional; dan
c. penelitian terhadap kinerja keuangan dan pemenuhan ketentuan pada BPR dan/atau lembaga jasa keuangan lain yang dimiliki oleh calon PSP dan/atau PSP BPR.
Your Correction
