Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERBAN Nomor 62-pojk-03-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 62-pojk-03-2020 Tahun 2020 tentang BANK PERKREDITAN RAKYAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Permohonan untuk memperoleh izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b diajukan kepada Otoritas Jasa Keuangan disertai dengan dokumen persyaratan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Bagian E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, meliputi: a. salinan akta pendirian badan hukum yang memuat anggaran dasar badan hukum dan pengesahan dari instansi yang berwenang; b. data kepemilikan disertai dengan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b, jika terjadi perubahan yang disertai dengan salinan akta perubahan dan surat pencatatan dari instansi yang berwenang; c. daftar calon anggota Direksi dan calon anggota Dewan Komisaris disertai dengan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf c, jika terjadi perubahan yang disertai dengan salinan akta perubahan dan surat pencatatan dari instansi yang berwenang; d. susunan struktur organisasi, susunan sumber daya manusia, uraian tugas dan jabatan, serta standar operasional prosedur; e. bukti kesiapan operasional, mencakup paling sedikit: 1. sistem elektronik dan teknologi informasi; 2. daftar aset tetap dan inventaris; 3. bukti penguasaan gedung kantor; 4. foto dan/atau video gedung kantor dan tata letak ruangan; 5. contoh formulir atau warkat yang akan digunakan untuk operasional BPR; 6. Nomor Pokok Wajib Pajak; dan 7. nomor induk berusaha yang berlaku sebagai tanda daftar perusahaan; dan f. daftar dan laporan keuangan dari BPR dan/atau lembaga jasa keuangan lain yang dimiliki oleh calon PSP dan/atau PSP BPR.
Your Correction