Correct Article 30
PERBAN Nomor 62-pojk-03-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 62-pojk-03-2020 Tahun 2020 tentang BANK PERKREDITAN RAKYAT
Current Text
(1) BPR hasil perubahan izin usaha dari BUK wajib menghentikan kegiatan usaha sebagai BUK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf b meliputi:
a. simpanan giro dan kegiatan terkait giralisasi;
b. kegiatan usaha dalam valuta asing, kecuali kegiatan usaha penukaran valuta asing;
c. penerbitan surat utang atau obligasi;
d. kepemilikan surat berharga;
e. transaksi pasar uang antar bank; dan
f. kegiatan usaha lain yang tidak diperkenankan bagi BPR.
(2) Penghentian kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk BPR hasil perubahan izin usaha dari BUK yang melakukan penyelesaian portofolio BUK yang tersisa.
(3) Dalam melakukan penyelesaian portofolio BUK yang tersisa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), BPR hasil perubahan izin usaha dari BUK wajib menyelesaikan dan/atau mengalihkan hak dan kewajiban BUK.
Your Correction
