Correct Article 29
PERBAN Nomor 62-pojk-03-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 62-pojk-03-2020 Tahun 2020 tentang BANK PERKREDITAN RAKYAT
Current Text
(1) BPR hasil perubahan izin usaha dari BUK wajib mengumumkan kepada masyarakat dan seluruh nasabah mengenai perubahan izin usaha paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja sejak tanggal izin usaha sebagai BPR berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3).
(2) BPR hasil perubahan izin usaha dari BUK wajib menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja sejak tanggal pengumuman.
Your Correction
