Correct Article 25
PERBAN Nomor 62-pojk-03-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 62-pojk-03-2020 Tahun 2020 tentang BANK PERKREDITAN RAKYAT
Current Text
(1) Dalam melakukan penelitian terhadap pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3), Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta tambahan dan/atau perbaikan dokumen yang disampaikan melalui pemberitahuan kepada BUK.
(2) Tambahan dan/atau perbaikan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk perbaikan rencana tindak berdasarkan penilaian Otoritas Jasa Keuangan terhadap penyusunan langkah, tahapan, dan/atau
batas waktu penyesuaian bentuk dan kegiatan usaha yang tidak dapat diselesaikan sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan.
(3) BUK wajib menyampaikan tambahan dan/atau perbaikan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 20 (dua puluh) Hari Kerja sejak tanggal pemberitahuan dari Otoritas Jasa Keuangan.
Your Correction
