Correct Article 24
PERBAN Nomor 62-pojk-03-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 62-pojk-03-2020 Tahun 2020 tentang BANK PERKREDITAN RAKYAT
Current Text
(1) Otoritas Jasa Keuangan melakukan penelitian terhadap kelengkapan dokumen persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22.
(2) Dalam hal berdasarkan penelitian terhadap kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum lengkap, BUK wajib melengkapi dan menyampaikan kekurangan dokumen dimaksud paling lambat 20 (dua puluh) Hari Kerja sejak tanggal pemberitahuan dari Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Dalam hal dokumen permohonan perubahan izin usaha BUK menjadi izin usaha BPR yang disampaikan dinilai telah lengkap, Otoritas Jasa Keuangan memberitahukan kepada BUK bahwa dokumen telah lengkap dan proses persetujuan atau penolakan atas permohonan perubahan izin usaha BUK menjadi izin usaha BPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) mulai berjalan terhitung sejak tanggal pemberitahuan.
Your Correction
