Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERBAN Nomor 62-pojk-03-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 62-pojk-03-2020 Tahun 2020 tentang BANK PERKREDITAN RAKYAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Permohonan untuk memperoleh izin usaha sebagai BPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a diajukan oleh BUK kepada Otoritas Jasa Keuangan, disertai dengan dokumen persyaratan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Bagian G yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, meliputi: a. dokumen persiapan perubahan izin usaha: 1. risalah rapat umum pemegang saham yang menyepakati rencana perubahan izin usaha BUK menjadi BPR; 2. alasan perubahan izin usaha BUK menjadi BPR; 3. daftar pemegang saham: a) untuk orang perseorangan harus dilampiri dengan dokumen paling sedikit memuat surat penyataan dari PSP yang menyatakan kesediaannya untuk mengatasi kesulitan permodalan dan likuiditas yang dihadapi BPR dalam menjalankan usahanya; b) untuk badan hukum harus dilampiri dengan dokumen paling sedikit: 1) surat pernyataan dari pengurus badan hukum yang menyatakan kesediaan untuk mengatasi kesulitan permodalan dan likuiditas yang dihadapi BPR dalam menjalankan kegiatan usahanya, jika badan hukum merupakan PSP BPR; 2) surat pernyataan dari PSP terakhir yang menyatakan kesediaan untuk mengatasi kesulitan permodalan dan likuiditas yang dihadapi BPR dalam menjalankan kegiatan usahanya; dan 3) surat pernyataan dari pengurus badan hukum yang menyatakan bahwa yang bersangkutan telah menyampaikan informasi secara benar dan lengkap mengenai struktur kelompok usaha BPR sampai dengan PSP terakhir, jika badan hukum merupakan PSP BPR. 4. daftar anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris: a) jika tidak terdapat perubahan, disertai dengan dokumen paling sedikit: 1) bukti keikutsertaan program pemeliharaan sertifikasi kompetensi kerja di bidang BPR; 2) surat pernyataan dari anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris bahwa yang bersangkutan memenuhi ketentuan yang mengatur mengenai mayoritas anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris tidak memiliki hubungan keluarga atau semenda sampai dengan derajat kedua dengan sesama anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini; 3) surat pernyataan dari anggota Direksi bahwa yang bersangkutan tidak merangkap jabatan pada bank, perusahaan nonbank, dan/atau lembaga lain sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini; 4) surat pernyataan dari anggota Dewan Komisaris bahwa yang bersangkutan tidak merangkap jabatan melebihi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini; b) jika terdapat perubahan, disertai dengan dokumen persyaratan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pihak utama lembaga jasa keuangan. 5. rencana struktur organisasi, susunan sumber daya manusia, serta uraian tugas dan jabatan; 6. rencana bisnis sebagai BPR; 7. rencana kesiapan infrastruktur; 8. rencana kesiapan operasional; 9. laporan keuangan terakhir dalam format laporan keuangan BUK dan laporan keuangan BPR; dan 10. bukti pengumuman serta sosialisasi rencana perubahan izin usaha dari BUK menjadi BPR kepada seluruh nasabah dan masyarakat. b. dokumen rencana tindak mengenai: 1. rancangan akta perubahan anggaran dasar dan status kepemilikan termasuk perubahan status perusahaan terbuka menjadi perseroan yang tertutup; 2. penghentian kegiatan usaha BUK yang tidak diperkenankan bagi BPR; dan 3. penyesuaian jenis dan wilayah jaringan kantor BUK yang tidak diperkenankan bagi BPR.
Your Correction