Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERBAN Nomor 62-pojk-03-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 62-pojk-03-2020 Tahun 2020 tentang BANK PERKREDITAN RAKYAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam melakukan penelitian terhadap pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3), Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta tambahan dan/atau perbaikan dokumen yang disampaikan melalui pemberitahuan kepada calon PSP. (2) Tambahan dan/atau perbaikan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kerja sejak tanggal pemberitahuan dari Otoritas Jasa Keuangan. (3) Dalam hal calon PSP tidak menyampaikan tambahan dan/atau perbaikan dokumen dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), permohonan persetujuan prinsip pendirian BPR ditolak.
Your Correction