Correct Article 12
PERBAN Nomor 62-pojk-03-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 62-pojk-03-2020 Tahun 2020 tentang BANK PERKREDITAN RAKYAT
Current Text
(1) Otoritas Jasa Keuangan melakukan penelitian terhadap kelengkapan dokumen persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2).
(2) Dalam hal berdasarkan penelitian terhadap kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum lengkap, Otoritas Jasa Keuangan memberitahukan kepada calon PSP untuk melengkapi kekurangan dokumen dan menyampaikan kembali kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 20 (dua puluh) Hari Kerja sejak tanggal pemberitahuan dari Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Dalam hal calon PSP tidak melengkapi, memperbaiki, dan/atau memperbarui kekurangan dokumen dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), calon PSP dianggap membatalkan permohonan persetujuan prinsip.
(4) Dalam hal dokumen permohonan persetujuan prinsip yang disampaikan dinilai telah lengkap, Otoritas Jasa Keuangan memberitahukan kepada calon PSP bahwa dokumen telah lengkap dan proses persetujuan atau penolakan atas permohonan persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) mulai berjalan terhitung sejak tanggal pemberitahuan.
Your Correction
