Correct Article 10
PERBAN Nomor 62-pojk-03-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 62-pojk-03-2020 Tahun 2020 tentang BANK PERKREDITAN RAKYAT
Current Text
(1) Permohonan untuk memperoleh persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a
diajukan paling sedikit oleh 1 (satu) orang calon PSP kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan dokumen persyaratan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Bagian B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, meliputi:
a. rancangan akta pendirian badan hukum dan rancangan anggaran dasar;
b. data kepemilikan:
1. bagi calon PSP, disertai dengan dokumen persyaratan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pihak utama lembaga jasa keuangan;
2. bagi calon pemegang saham, disertai dengan daftar riwayat hidup sebagaimana tercantum dalam Lampiran Bagian C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini;
c. daftar calon anggota Direksi dan calon anggota Dewan Komisaris, disertai dengan dokumen persyaratan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pihak utama lembaga jasa keuangan;
d. rencana struktur organisasi, susunan sumber daya manusia, serta uraian tugas dan jabatan;
e. analisis potensi dan kelayakan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran Bagian D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini;
f. rencana standar operasional prosedur serta rencana sistem elektronik dan teknologi informasi;
g. bukti setoran modal secara penuh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dalam bentuk fotokopi bilyet deposito;
h. surat pernyataan dari calon pemegang saham, bahwa sumber dana setoran modal:
1. tidak berasal dari pinjaman atau fasilitas pembiayaan dalam bentuk apapun dari bank dan/atau pihak lain; dan/atau
2. tidak berasal dari dan untuk pencucian uang dan/atau pendanaan terorisme maupun proliferasi senjata pemusnah massal;
i. daftar dan laporan keuangan dari BPR dan/atau lembaga jasa keuangan lain yang dimiliki oleh calon PSP; dan
j. bukti lunas pembayaran biaya perizinan pendirian BPR kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Dalam hal pemerintah daerah merupakan calon pemegang saham BPR, surat pernyataan dari calon pemegang saham sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf h dapat digantikan dengan surat keputusan kepala daerah yang memuat pernyataan bahwa sumber dana setoran modal telah dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Your Correction
