Correct Article 21
PERBAN Nomor 62-pojk-03-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 62-pojk-03-2020 Tahun 2020 tentang BANK PERKREDITAN RAKYAT
Current Text
(1) Pendirian BPR yang berasal dari perubahan izin usaha BUK menjadi izin usaha BPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b dapat dilakukan berdasarkan:
a. inisiatif dari BUK; atau
b. keputusan Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Pemberian izin usaha BPR yang berasal dari perubahan izin usaha BUK sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan bersamaan dengan pencabutan izin usaha BUK oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(3) BUK yang telah memperoleh izin usaha sebagai BPR sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) wajib menyesuaikan seluruh bentuk dan kegiatan usaha menjadi BPR dalam batas waktu paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal izin usaha BPR diterbitkan.
(4) Dalam hal berdasarkan penilaian Otoritas Jasa Keuangan penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dilakukan dalam batas waktu 1 (satu) tahun, Otoritas Jasa Keuangan dapat MENETAPKAN batas waktu yang berbeda berdasarkan pertimbangan tertentu.
Your Correction
