Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERBAN Nomor 62-pojk-03-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 62-pojk-03-2020 Tahun 2020 tentang BANK PERKREDITAN RAKYAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Modal disetor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) atau ayat (2) harus ditempatkan dalam bentuk deposito pada bank umum di INDONESIA atau BPR lain atas nama “Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan q.q. nama calon pemegang saham dan/atau PSP BPR” dengan keterangan untuk pendirian BPR dan pencairannya hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan. (2) Penempatan modal disetor dalam bentuk deposito sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara penuh sebesar jumlah modal disetor yang dipersyaratkan sesuai zona pada saat pengajuan permohonan persetujuan prinsip pendirian BPR.
Your Correction