Correct Article 5
PERBAN Nomor 62-pojk-03-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 62-pojk-03-2020 Tahun 2020 tentang BANK PERKREDITAN RAKYAT
Current Text
(1) BPR harus memiliki anggaran dasar yang memenuhi persyaratan anggaran dasar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan memuat pernyataan untuk:
a. penambahan modal disetor yang mengakibatkan perubahan PSP;
b. perubahan kepemilikan saham yang mengakibatkan perubahan PSP; dan
c. pengangkatan anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris, berlaku setelah mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan.
(2) BPR yang belum memenuhi ketentuan mengenai muatan anggaran dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyesuaikan cakupan anggaran dasar pada saat RUPS yang dilaksanakan pertama kali
setelah berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Your Correction
