Correct Article 4
PERBAN Nomor 62-pojk-03-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 62-pojk-03-2020 Tahun 2020 tentang BANK PERKREDITAN RAKYAT
Current Text
(1) Bentuk badan hukum BPR dapat berupa:
a. Perusahaan Umum Daerah;
b. Perusahaan Perseroan Daerah;
c. Koperasi; atau
d. Perseroan Terbatas.
(2) Bentuk badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b termasuk bagi BPR berbentuk badan hukum perusahaan daerah yang belum menyesuaikan bentuk badan hukum menjadi perusahaan umum daerah atau perusahaan perseroan daerah.
Your Correction
