Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERBAN Nomor 62-pojk-03-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 62-pojk-03-2020 Tahun 2020 tentang BANK PERKREDITAN RAKYAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bentuk badan hukum BPR dapat berupa: a. Perusahaan Umum Daerah; b. Perusahaan Perseroan Daerah; c. Koperasi; atau d. Perseroan Terbatas. (2) Bentuk badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b termasuk bagi BPR berbentuk badan hukum perusahaan daerah yang belum menyesuaikan bentuk badan hukum menjadi perusahaan umum daerah atau perusahaan perseroan daerah.
Your Correction