Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERBAN Nomor 62-pojk-03-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 62-pojk-03-2020 Tahun 2020 tentang BANK PERKREDITAN RAKYAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) BPR didirikan dan dimiliki oleh: a. warga negara INDONESIA; b. badan hukum INDONESIA yang seluruh pemiliknya warga negara INDONESIA; dan/atau c. pemerintah daerah. (2) Dalam hal badan hukum INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diajukan sebagai calon PSP, badan hukum harus telah beroperasi dalam jangka waktu sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pihak utama lembaga jasa keuangan. (3) Berdasarkan pertimbangan tertentu, Otoritas Jasa Keuangan dapat MENETAPKAN jangka waktu operasional badan hukum yang berbeda sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Your Correction