Correct Article 2
PERBAN Nomor 62-pojk-03-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 62-pojk-03-2020 Tahun 2020 tentang BANK PERKREDITAN RAKYAT
Current Text
(1) BPR didirikan berdasarkan:
a. permohonan oleh calon PSP;
b. perubahan izin usaha BUK menjadi izin usaha BPR; atau
c. perubahan izin usaha lembaga keuangan mikro menjadi izin usaha BPR dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai transformasi lembaga keuangan mikro menjadi BPR.
(2) BPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan kegiatan usaha setelah memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan.
Your Correction
