Correct Article 1
PERBAN Nomor 62-pojk-03-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 62-pojk-03-2020 Tahun 2020 tentang BANK PERKREDITAN RAKYAT
Current Text
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Bank Perkreditan Rakyat yang selanjutnya disingkat BPR adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
2. Bank Umum Konvensional yang selanjutnya disingkat BUK adalah bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
3. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah yang selanjutnya disingkat BPRS adalah bank syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
4. Jaringan Kantor adalah kantor BPR yang meliputi kantor cabang, kantor kas, kegiatan pelayanan kas, dan perangkat perbankan elektronis.
5. Kantor Cabang adalah kantor BPR yang secara langsung bertanggung jawab kepada kantor pusat BPR, dengan alamat usaha yang jelas tempat Kantor Cabang melakukan usahanya.
6. Kantor Kas adalah kantor BPR yang melakukan pelayanan kas, tidak termasuk pemberian kredit untuk membantu kantor induknya, dengan alamat usaha yang jelas tempat Kantor Kas melakukan usahanya.
7. Kegiatan Pelayanan Kas adalah kegiatan yang meliputi kas keliling, titik pembayaran, dan kegiatan layanan dengan menggunakan perangkat perbankan elektronis.
8. Kas Keliling adalah Kegiatan Pelayanan Kas untuk melayani masyarakat secara berpindah-pindah dengan menggunakan alat transportasi atau pada lokasi tertentu secara tidak permanen.
9. Titik Pembayaran adalah Kegiatan Pelayanan Kas untuk melayani masyarakat dalam bentuk pelayanan pembayaran atau penerimaan pembayaran melalui perjanjian antara BPR dengan pihak lain pada suatu lokasi tertentu.
10. Perangkat Perbankan Elektronis yang selanjutnya disingkat PPE adalah kegiatan pelayanan perbankan untuk melayani masyarakat yang dilakukan dengan menggunakan sarana mesin elektronis namun tidak termasuk penyediaan instrumen giral, yang berlokasi baik di dalam maupun di luar kantor BPR.
11. Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disingkat dengan RUPS adalah rapat umum pemegang saham bagi BPR berbentuk badan hukum perseroan terbatas atau perusahaan perseroan daerah, rapat kepala daerah yang mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan pada perusahaan umum daerah bagi BPR berbentuk badan hukum perusahaan umum daerah, rapat anggota bagi BPR berbentuk badan hukum koperasi, atau rapat pemegang saham bagi BPR berbentuk badan hukum perusahaan daerah.
12. Pemegang Saham Pengendali yang selanjutnya disingkat PSP adalah badan hukum, orang perseorangan, dan/atau kelompok usaha yang memiliki saham perusahaan atau BPR sebesar 25% (dua puluh lima persen) atau lebih dari jumlah saham yang dikeluarkan dan mempunyai hak suara, atau memiliki saham perusahaan atau BPR kurang dari 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah saham yang dikeluarkan dan mempunyai hak suara namun yang bersangkutan dapat dibuktikan telah melakukan pengendalian perusahaan atau BPR, baik secara langsung maupun tidak langsung.
13. Direksi adalah direksi bagi BPR berbentuk badan hukum perseroan terbatas, perusahaan umum daerah, perusahaan perseroan daerah, perusahaan daerah, atau pengurus bagi BPR berbentuk badan hukum koperasi.
14. Dewan Komisaris adalah dewan komisaris bagi BPR berbentuk badan hukum perseroan terbatas, komisaris bagi BPR berbentuk badan hukum
perusahaan perseroan daerah, dewan pengawas bagi BPR berbentuk badan hukum perusahaan umum daerah dan perusahaan daerah, serta pengawas bagi BPR berbentuk badan hukum koperasi.
15. Pejabat Eksekutif adalah pejabat BPR yang bertanggung jawab langsung kepada anggota Direksi atau mempunyai pengaruh yang signifikan terhadap kebijakan dan/atau operasional BPR.
16. Hari Kerja adalah hari kerja Otoritas Jasa Keuangan.
Your Correction
