Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERBAN Nomor 61-pojk-07-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 61-pojk-07-2020 Tahun 2020 tentang LEMBAGA ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA SEKTOR JASA KEUANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Permohonan persetujuan LAPS Sektor Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 disampaikan oleh LAPS Sektor Jasa Keuangan kepada Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen dengan dilampiri dokumen. (2) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. akta pendirian badan hukum; b. peraturan yang materi muatannya meliputi: 1. jenis layanan penyelesaian Sengketa; 2. prosedur penyelesaian Sengketa; 3. skala biaya penyelesaian Sengketa berdasarkan kategori Sengketa; 4. jangka waktu penyelesaian Sengketa; 5. ketentuan terkait benturan kepentingan dan afiliasi bagi mediator dan arbiter; 6. kode etik, persyaratan, sanksi, prosedur dan tata cara penilaian, serta evaluasi bagi mediator dan arbiter; dan 7. sanksi bagi anggota yang melanggar peraturan yang ditetapkan oleh LAPS Sektor Jasa Keuangan; dan c. rencana kerja dan anggaran tahunan. (3) Selain menyampaikan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2), untuk memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan, LAPS Sektor Jasa Keuangan harus memenuhi persyaratan: a. mempunyai paling sedikit 2 (dua) layanan penyelesaian Sengketa berupa: 1. mediasi; dan 2. arbitrase. b. mempunyai sumber daya yang memadai untuk dapat melaksanakan pelayanan penyelesaian Sengketa; c. didirikan oleh PUJK yang dikoordinasikan oleh asosiasi di sektor jasa keuangan dan/atau Self Regulatory Organization (SRO); dan d. mempunyai organ paling sedikit: 1. rapat umum anggota; 2. Pengawas; dan 3. Pengurus. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara persetujuan atau penolakan peraturan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Your Correction