Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERBAN Nomor 61-pojk-07-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 61-pojk-07-2020 Tahun 2020 tentang LEMBAGA ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA SEKTOR JASA KEUANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) LAPS Sektor Jasa Keuangan wajib memiliki peraturan dalam pengambilan kesepakatan dan/atau putusan. (2) LAPS Sektor Jasa Keuangan wajib memberikan alasan tertulis atas: a. penolakan permohonan penyelesaian Sengketa; dan/atau b. putusan penyelesaian Sengketa oleh arbiter.
Your Correction