Correct Article 29
PERBAN Nomor 61-pojk-07-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 61-pojk-07-2020 Tahun 2020 tentang LEMBAGA ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA SEKTOR JASA KEUANGAN
Current Text
(1) LAPS Sektor Jasa Keuangan wajib mempunyai Pengawas yang memastikan bahwa LAPS Sektor Jasa Keuangan telah memenuhi persyaratan untuk menjalankan fungsinya.
(2) LAPS Sektor Jasa Keuangan dilarang memberikan hak veto kepada anggotanya.
(3) LAPS Sektor Jasa Keuangan wajib berkonsultasi dengan pemangku kepentingan yang relevan dalam mengubah peraturan sebelum mengimplementasikannya.
(4) LAPS Sektor Jasa Keuangan wajib mempunyai sumber daya yang memadai untuk melaksanakan fungsinya.
Your Correction
