Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERBAN Nomor 61-pojk-07-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 61-pojk-07-2020 Tahun 2020 tentang LEMBAGA ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA SEKTOR JASA KEUANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) LAPS Sektor Jasa Keuangan wajib mempunyai Pengawas yang memastikan bahwa LAPS Sektor Jasa Keuangan telah memenuhi persyaratan untuk menjalankan fungsinya. (2) LAPS Sektor Jasa Keuangan dilarang memberikan hak veto kepada anggotanya. (3) LAPS Sektor Jasa Keuangan wajib berkonsultasi dengan pemangku kepentingan yang relevan dalam mengubah peraturan sebelum mengimplementasikannya. (4) LAPS Sektor Jasa Keuangan wajib mempunyai sumber daya yang memadai untuk melaksanakan fungsinya.
Your Correction