Correct Article 28
PERBAN Nomor 61-pojk-07-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 61-pojk-07-2020 Tahun 2020 tentang LEMBAGA ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA SEKTOR JASA KEUANGAN
Current Text
(1) LAPS Sektor Jasa Keuangan wajib memiliki layanan dan prosedur penyelesaian Sengketa yang mudah diakses oleh Konsumen.
(2) LAPS Sektor Jasa Keuangan wajib menyediakan layanan yang mencakup seluruh wilayah INDONESIA.
(3) LAPS Sektor Jasa Keuangan wajib mengembangkan strategi komunikasi untuk meningkatkan pemahaman
Konsumen terhadap proses penyelesaian Sengketa yang dilaksanakan oleh LAPS Sektor Jasa Keuangan.
(4) LAPS Sektor Jasa Keuangan wajib memiliki laman yang mencantumkan informasi LAPS Sektor Jasa Keuangan.
Your Correction
