Correct Article 27
PERBAN Nomor 61-pojk-07-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 61-pojk-07-2020 Tahun 2020 tentang LEMBAGA ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA SEKTOR JASA KEUANGAN
Current Text
(1) LAPS Sektor Jasa Keuangan wajib memiliki daftar mediator dan arbiter yang dapat melakukan penyelesaian Sengketa di LAPS Sektor Jasa Keuangan.
(2) Pengurus melakukan penilaian terhadap mediator dan arbiter untuk dapat dicantumkan dalam daftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Daftar mediator dan arbiter sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun.
(4) Pengurus wajib melakukan penilaian kembali terhadap mediator dan arbiter sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terlampaui.
Your Correction
