Correct Article 25
PERBAN Nomor 61-pojk-07-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 61-pojk-07-2020 Tahun 2020 tentang LEMBAGA ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA SEKTOR JASA KEUANGAN
Current Text
(1) Dalam hal penerimaan tahun berjalan lebih besar dari pengeluaran tahun berjalan, kelebihan dana dimaksud dilarang untuk dibagikan kepada Pengawas, Pengurus, pegawai dari LAPS Sektor Jasa Keuangan, dan/atau pihak lain.
(2) Kelebihan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipergunakan untuk optimalisasi LAPS Sektor Jasa Keuangan.
Your Correction
