Correct Article 24
PERBAN Nomor 61-pojk-07-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 61-pojk-07-2020 Tahun 2020 tentang LEMBAGA ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA SEKTOR JASA KEUANGAN
Current Text
(1) LAPS Sektor Jasa Keuangan menyusun laporan realisasi rencana kerja dan anggaran tahunan secara semesteran.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat pada tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat informasi:
a. pencapaian rencana kerja dan anggaran tahunan berupa perbandingan antara rencana dengan realisasi;
b. penjelasan mengenai penyebab dan kendala terjadinya perbedaan antara rencana dengan realisasi rencana kerja dan anggaran tahunan;
dan
c. upaya tindak lanjut yang telah dan akan dilakukan untuk memperbaiki pencapaian realisasi rencana kerja dan anggaran tahunan.
Your Correction
