Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERBAN Nomor 61-pojk-07-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 61-pojk-07-2020 Tahun 2020 tentang LEMBAGA ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA SEKTOR JASA KEUANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) LAPS Sektor Jasa Keuangan menyusun rencana kerja dan anggaran tahunan. (2) Rencana kerja dan anggaran tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. ringkasan eksekutif; b. kebijakan dan strategi manajemen; c. proyeksi laporan keuangan beserta asumsi yang digunakan; d. proyeksi jumlah Sengketa yang akan ditangani; e. rencana pendanaan; f. rencana pengembangan LAPS Sektor Jasa Keuangan; dan g. informasi lainnya. (3) Rencana kerja dan anggaran tahunan harus terlebih dahulu dibahas dalam rapat Pengawas untuk mendapatkan persetujuan. (4) Rencana kerja dan anggaran tahunan yang telah mendapatkan persetujuan dalam rapat Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk mendapat persetujuan. (5) Dalam hal terdapat penyesuaian rencana kerja dan anggaran tahunan yang diminta oleh Otoritas Jasa Keuangan, LAPS Sektor Jasa Keuangan wajib menyampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak tanggal surat dari Otoritas Jasa Keuangan. (6) Rencana kerja dan anggaran tahunan yang telah mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan disahkan dalam rapat umum anggota. (7) LAPS Sektor Jasa Keuangan wajib menyampaikan rencana kerja dan anggaran tahunan yang telah disahkan oleh rapat umum anggota kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat pada tanggal 30 September sebelum tahun rencana kerja dan anggaran tahunan dilaksanakan.
Your Correction