Correct Article 19
PERBAN Nomor 61-pojk-07-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 61-pojk-07-2020 Tahun 2020 tentang LEMBAGA ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA SEKTOR JASA KEUANGAN
Current Text
(1) Pengawas sebelum melakukan pengawasan wajib mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan setelah dilakukan wawancara atas kemampuan dan kepatutan.
(3) Wawancara atas kemampuan dan kepatutan dilakukan untuk menilai bahwa Pengawas memenuhi persyaratan:
a. integritas;
b. reputasi keuangan; dan
c. kompetensi, yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(4) Persyaratan integritas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, meliputi:
a. cakap melakukan perbuatan hukum;
b. memiliki akhlak dan moral yang baik, paling sedikit ditunjukkan dengan sikap mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk tidak pernah dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana dalam jangka waktu tertentu sebelum dicalonkan;
c. memiliki komitmen untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan mendukung kebijakan Otoritas Jasa Keuangan;
d. memiliki komitmen terhadap pengembangan LAPS Sektor Jasa Keuangan yang sehat; dan
e. tidak termasuk sebagai pihak yang dilarang untuk menjadi pihak utama sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan.
(5) Persyaratan reputasi keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, dibuktikan paling sedikit dengan:
a. tidak memiliki kredit dan/atau pembiayaan macet; dan
b. tidak pernah dinyatakan pailit dan/atau tidak pernah menjadi pengendali yang merupakan pemegang saham ataupun bukan, anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan dinyatakan pailit dalam waktu 5 (lima) tahun terakhir sebelum dicalonkan.
(6) Persyaratan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c paling sedikit memiliki pengetahuan dan/atau pengalaman yang mendukung pengelolaan LAPS Sektor Jasa Keuangan.
(7) Calon Pengawas yang telah mendapat persetujuan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat oleh rapat umum anggota.
(8) Dalam hal terdapat indikasi keterlibatan dan/atau bertanggungjawab terhadap permasalahan integritas, reputasi keuangan dan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Otoritas Jasa Keuangan berwenang melakukan wawancara atas kemampuan dan kepatutan kembali terhadap Pengawas.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai wawancara atas kemampuan dan kepatutan Pengawas LAPS Sektor Jasa Keuangan ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Your Correction
